Cara Pendaftaran Pajak secara Online

Setiap tahun wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan hukum harus menyampaikan SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Diupayakan wajib pajak tidak terlambat melaporkan SPT Tahunan karena apabila terlambat akan kena denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pada Tahun 2015 ini pemerintah melalui Dirjen pajak memberikan batas penyampaian pajak sampai tanggal 31 maret 2015.  Apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan akan kena denda Rp. 100.000 bagi wajib pajak perorangan dan Rp 1.000.000 bagi badan hukum (  http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/03/12/0616002/Ini.Sanksi.jika.Telat.Laporkan.SPT.Pajak.Tahunan. )

Namun jangan berkecil hati dulu, sekarang pelaporan SPT Tahunan dan  juga pembayaran pajak dapat dilakukan secara online. Pemerintah melalui Dirjen pajak membuat layana online untuk perpajakan yang bernama DJP Online. Bagi wajib pajak yang berminat melakukan pendaftaran di DJP online dapat melakukan pendaftaran DJP online di alamat ini : https://djponline.pajak.go.id/registrasi

Untuk melakukan pendaftaran di DJP Online wajib pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang didapat dari kantor pajak terdekat. Untuk lebih jelasnya lihat  tatacara pendaftaran layanan DJP online di bawah ini;

1. Masuk ke halaman : https://djponline.pajak.go.id/registrasi . Masukan NPWP dan EFIN di kotak isian yang masih kosong. Tulis pula kode keamanan yang terlihat dengan benar. Setelah selesai klik menu verifikasi di sebelah bawah halaman. Lanjutkan dengan mengisi data yang diminta. Apabila pendaftaran berhasil anda akan memerima email konfirmasi.



2. Buka alamat email yang telah didaftarkan di laman pendaftaran tadi dan kemudian print out atau catat identitas pengguna dan kata sandi untuk nanti digunakan untuk login di DJP Online. Selanjutnya melakukan aktivasi dengan cara mengklik link yang ada di sebelah bawah.
3. Bila aktivasi berhasil anada akan dibawa kehalaman seperti di bawah ini.

4. Selamat anda telah berhasil mendaftar di DJP Online. Sekarang tinggal login di DJP online untuk melaporkan SPT Tahunan anda. 

    Choose :
  • OR
  • To comment
2 comments:
Write komentar
  1. semakin mudah
    untuk lapor spt online sekarang
    terima kasih infonya

    ReplyDelete