I novasi pelayanan di bidang perpajakan, khususnya pajak kendaraan bermotor sangat mempermudah wajib pajak dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor miliknya. Jika dulu membayar pajak kendaraan harus antri berdesak-desakan di kantor samsat dengan durasi waktu yang cukup melelahkan, kini semua dapat dilaksanakan dari rumah. Hanya tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi, antara lain : 1) memiliki rekening bank yang bekerja sama dengan samsat online seperti Bank Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN,BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Permata, BPD Banten, BPD DKI Jakarta, BJB Jawa Barat, Bank DIY, BPD Jawa Timur dan Bali, serta 2) kendaraan yang akan dibayar pajaknya harus milik sendiri bukan atas nama orang lain. Fasilitas perbankan yang dapat dipergunakan antara lain ATM, Internet Banking, Mobile Banking dll. Namun tentu saja tidak seratus persen bisa dilakukan dari rumah. Di rumah atau di ATM kita hanya bisa melakukan transaksi pembayaran pajak. Sedangkan bukti faktur pajak serta...
Posts
Ketika kita telah selesai mengirim laporan SPT pajak tahunan secara online di djp online, maka djp online akan mengirimkan tanda bukti bahwa kita telah melaporkan SPT pajak berupa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke alamat email yang kita cantumkan di djp online ketika pendaftaran. Sebaiknya cetak BPE itu dan arsipkan agar nanti kita membutuhkannya tidak perlu susah-susah untuk mencarinya. Bagaimana bila BPE itu hilang dan kita juga telah menghapus emailnya? Tak perlu resah, kita bisa meminta kembali kepada djp online untuk mengirim ulang bukti tersebut ke email kita. Caranya adalah sebagai berikut : Buka alamat djp online dan masuk dengan akun serta password yang kita miliki .Alamat DJP online : https://djponline.pajak.go.id/account/login Jika djp online telah terbuka, klik menu E-filing yang posisinya berada di sudut atas sebelah kiri. Akan muncul daftar arsip SPT yang telah kita kirim. Pilih arsip SPT yang ingin dikirim ulang BPE nya. Kli...
Kabar gembira bagi anda yang belum sempat melaporkan SPT tahunan untuk tahun 2016, batas akhir pelaporan diperpanjang menjadi tanggal 21 April 2017. Ini artinya wajib pajak yang melaporkan SPT pajak pada tanggal 1 s/d 21 April 2017 tidak akan mendapat sanksi pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan . Sebagaimana tercantum dalam undang-undang tersebut, bahwa batas pelaporan SPT pajak adalah tanggal 31 Maret dan apabila melebihi tanggal tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda uang. Hal ini dikatakan oleh dirjen pajak Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Surya Utomo dalam konfrensi pers di Gedung Mar`i Muhammad DJP, Rabu 29 Maret 2017. Beliau Berkata “Mengingat bahwa kondisi di bulan Maret ini bersamaan dengan hari-hari terakhirprogram pengampunan pajak, oleh karena itu kami memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sampai dengan 21 April 2017”. Perpanjangan pengisian SPT berlaku u...
Semua orang pasti berharap bahwa semua pekerjaan yang dilaksanakan sempurna dan luput dari kesalahan sehingga tidak harus mengulang atau memperbaiki pekerjaan yang telah selesai dikerjakan. Namun bagaimanapun telitinya kita bekerja, kadang ada saja kesalahan yang terjadi sehingga mau tidak mau harus mengulang kembali pekerjaan yang telah dilaksanakan. Demikian halnya ketika kita membuat laporan SPT Pajak Tahunan secara Online. Perasaan semua telah benar dan baik-baik saja sehingga dengan percaya diri laporan tersebut kita kirimkan. Eh....setelah terkirim ternyata ada bagian yang tidak sesuai atau salah. Tenang saja, tak perlu panik. Bila laporan SPT yang kita kirimkan salah, kita bisa melakukan pembetulan sehingga data yag dikirim sesuai bukti yang ada. Untuk lebih jelasnya di bawah ini akan diuraikan cara memperbaiki laporan SPT pajak secara online di djp online. Masuk ke djp online dengan nomor NPWP dan Password yang kita miliki. Setelah djp online terbu...
Di awal Tahun 2017 ini, berita kurang menggembirakan menghampiri para pemilik kendaraan bermotor dan juga calon pemilik kendaraan bermotor yang berniat membeli kendaraan bermotor baru maupun bekas di tahun ini. Bagaimana tidak, mulai tanggal 6 Januari pemerintah akan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Peraturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Peraturan baru tersebut mengatur tentang penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Perubahan besaran tarif pengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan ba...
Bila anda termasuk orang yang sibuk dan tak punya banyak waktu untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor ke kantor samsat, kini tak perlu bingung atau pun resah karena kini bayar pajak kendaraan bermotor bisa dilaksanakan melalui ATM (e-Samsat) . Inovasi pelayanan pajak ini tentu sangat memudahkan bagi masyarakat, karena tak perlu repot-repot antri dan menghabiskan banyak waktu hanya untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor yang dimilikinya. Untuk wilayah Jawa Barat e-Samsat dapat di bayarkan di ATM Bank BJB, Bank BNI, Bank BCA dan Bank BRI. Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak melalui e- Samsat adalah sebagai berikut: Wajib Pajak Dengan Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan Data yang ada dalam server samsat Dispenda Jabar. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif. Wajib Pajak Memiliki Nomor ...
Mulai 1 Juli 2016, pembayaran pajak hanya bisa dilakukan dengan melalui e-billing. Ada 4 cara untuk membuat kode e-billing, antara lain: 1) Pembuatan e-billing melalui aplikasi elektronik DJP online, 2) Pembuatan kode billing melalui SMS, 3) Pembuatan kode billing melalui internet banking dan 4) Pembuatan e-billing melalui teller Bank/Kantor Pos. A Pembuatan kode billing melalui Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Online Pembuatan kode billing melalui Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Online dilakukan dengan mengakses situs Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Online di http://sse.pajak.go.id (SSE) atau https://djponline.pajak.go.id/account/login Untuk bisa membuat kode e-billing melalui alamat tersebut NPWP pribadi/lembaga atau perusahaan harus mendaftar terlebih dahulu di alamat di atas. Pemilik NPWP bisa langsung daftar di http://sse.pajak.go.id (SSE) tanpa proses yang ribet, karena bisa dilaksanakan dari mana saja asal online da...
Salah satu syarat mendaftar di djp online adalah memiliki EFIN. Permohonan aktivasi EFIN dapat dilaksanakan secara individu atau dengan cara kolektif. Permohonan aktivasi Efin dapat dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Pajak Pratama Terdekat dan mengisi formulir permohon EFIN yang disediakan di kantor pajak. Atau untuk lebih meringkankan pekerjaan, ada baiknya download dulu formulir tersebut di alamat ini : http://pajak.go.id/content/formulir/16236/formulir-aktivasi-efin . Isi formulir tersebut dan serahkan ke kantor pajak terdekat. Contoh Formulir Aktivasi EFIN Adapun syarat pengajuan EFIN bagi orang pribadi sebagaimana tercantum di PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-41/PJ/2015 TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, adalah: Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain; Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampai...
Kabar gembira bagi wajib pajak pribadi yang sampai akhir Bulan Maret belum bisa melaporkan SPT pajak, batas akhir pelaporan SPT pajak diperpanjang hingga 30 April 2016. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep 49/PJ/2016 Tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahun Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik. Sebagimana diketahui sebelumnya bahwa batas pelaporan SPT Pajak pribadi biasanya adalah tiga bulan setelah masa pajak berakhir, atau sampai akhir Bulan Maret. Namun karena adanya berbagai kendala yang dialami wajib pajak dalam pelaporan SPT tahunan secara online, Ditjen Pajak merasa perlu untuk memperpanjang batas akhir pelaporan SPT pajak untuk mengakomodasi masyarakat yang akan melaporkan SPT pajak secara online namun terkendala oleh sistem jaringan internet. Jadi bagi wajib pajak yang saat ...
Saat ini wajib pajak dapat lebih mudah membayar pajak dengan memanfaatkan fasilitas e-billing yang kini sudah terintegrasi di portal djp online. e-Billing adalah cara membayar pajak dengan menggunakan kode billing. Kode Billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak. Berdasarkan informasi yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak di portal http://pajak.go.id ; Mulai bulan Januari tahun 2016 Pembayaran Pajak melalui Non Bank BUMN, BUMD, atau Kantor Pos Persepsi wajib menggunakan mekanisme e-billing Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan Pembayaran Pajak melalui Bank BUMN, BUMD, atau Kantor Pos Persepsi masih dapat menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga tanggal 30 Juni 2016. Per 1 Juli 2016 Wajib Pajak hanya dapat menggunakan mekanisme e-billing Direktorat Jenderal Pajak untuk membayar pajak yang terutang. Secara sederhana, pembayaran pajak dengan e-b...
Ada satu slogan yang didengungkan dan disosialisasikan oleh dirjen pajak yang berbunyi “Orang bijak taat pajak“. Maknanya kurang lebih, jika anda orang bijak maka bayarlah pajak karena bila tidak bayar pajak berarti anda bukan orang bijak. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang utama untuk membiayai kelangsungan pembangunan di negara ini. Semakin taat warga bayar pajak, maka pendapatan negara akan meningkat. Bila pendapatan negara meningkat, pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan. Tonton juga : Video Tutorial Pengisian Formulil SPT 1770 S Pajak sendiri bermacam-macam jenisnya. Ada pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah dan lain-lain. Yang akan kita bahas di sini adalah pajak penghasilan khususnya pajak penghasilan untuk pegawai tetap (PNS, TNI/Polri, Karyawan Perusahaan dll). Pembayaran Pajak penghasilan Pegawai Tetap (PNS, TNI/Polri, Karyawan Peru...