Kabar gembira bagi anda yang belum sempat melaporkan
SPT tahunan untuk tahun 2016, batas akhir pelaporan diperpanjang menjadi
tanggal 21 April 2017. Ini artinya wajib
pajak yang melaporkan SPT pajak pada tanggal 1 s/d 21 April 2017 tidak akan
mendapat sanksi pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan .
Sebagaimana tercantum dalam undang-undang tersebut, bahwa batas pelaporan SPT
pajak adalah tanggal 31 Maret dan apabila melebihi tanggal tersebut akan dikenakan
sanksi berupa denda uang.
Hal ini dikatakan oleh dirjen pajak Staf Ahli
Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Surya Utomo dalam konfrensi pers di
Gedung Mar`i Muhammad DJP, Rabu 29 Maret 2017. Beliau Berkata “Mengingat bahwa
kondisi di bulan Maret ini bersamaan dengan hari-hari terakhirprogram
pengampunan pajak, oleh karena itu kami memutuskan untuk memberikan
perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sampai
dengan 21 April 2017”.
Perpanjangan pengisian SPT berlaku untuk
semua metode pelaporan SPT tahunan yaitu secara langsung ke kantor pajak,
melalui jasa pos/pengiriman, atau melalui sistem online di djp online.
Perpanjangan ini tidak berlaku untuk pembayaran pajak tahun fiskal 2016, yang
masa akhirnya tetap tanggal 31 Maret 2017.
Perpanjangan pelaporan SPT tahunan ini tentu
menjadi angin segar bagi wajib pajak yang belum sempat melaporkan SPTnya karena
kesibukan atau hal lainnya. Masih ada waktu sekitar dua puluh satu hari untuk
menyelesaikan laporan SPT pajak tanpa takut kena sanksi. Namun meskipun
demikian, alangkah baiknya untuk menyegerakan pelaporan SPT tahunan dan tidak
menunggu batas akhir pelaporan.
Comments :
Post a Comment