Ketika melakukan registrasi/pendaftaran Pajak Online (e-filing) bisa saja terjadi kesalahan dalam menginput data sehingga proses pendaftaran tidak berjalan lancar. Misalnya salah dalam menginput alamat email atau No HP yang menyebabkan kita tidak bisa melakukan aktivasi karena link aktivasi dikirim pada alamat email yang salah.
Hal tersebut tentu sudah diperhitungkan oleh pembuat situs e-filing. Pada halaman awal situs DJP Online telah disediakan fitur untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan ikuti pembahasan di bawah ini.
Baca juga :Memperbaiki Isian SPT Online yang telah terkirim
1. Buka laman : https://djponline.pajak.go.id/ yang tampilannya seperti di bawah. Klik Lupa password? reset di sini.
Baca juga :Memperbaiki Isian SPT Online yang telah terkirim
1. Buka laman : https://djponline.pajak.go.id/ yang tampilannya seperti di bawah. Klik Lupa password? reset di sini.
2. Masukan NPWP dan EFIN ke dalam kotak isian yang tersedia. Bila alamat email yang didaftarkan lupa, centang ya pada isian Lupa Email, bila tidak jangan di centang. Tulis kode keamanan yang terlihat dan klik submit.
3. Lanjutkan pengisian data sesuai dengan data yang sebenarnya.
127 comments:
Write komentartolong bantuannya, kalo terjadi kesalahan REG31 saat daftar itu karna masalah apa?mohoh dibantu dan jelaskan!!
ReplyDeleteMohon maaf, saya kurang tahu tentang kode kesalahan Reg31. Untuk itu baiknya konsultasikan dengan call center djp online di 1 500 200 (Kring Pajak )
Deleteterlanjur mengisi status pembetulan , padahal yang diinginkan status normal. solusinya ?
ReplyDeleteKalau SPTnya masih berupa konsep, hapus saja konsep SPTnya. Status pembetulan itu gunanya untuk membetulkan SPT yang salah dari SPT yang sudah terkirim.
Deletecara menghapus konsep bagaimana?
DeleteMasuk ke djp online, klik Menu E-Filling. Klik menu Submit SPT. Di sana akan muncul konsep SPT yang belum terkirim.Disebelah kanannya (di bawah kolom action) terdapat beberapa pilihan berupa gambar yang apabila kursor kita letakan digambar akan keluar kata; lihat, ubah, hapus dan kirim. Klik hapus.
Deletesaya salah input email dansudah mencoba langkah diats tp tetap tidak bisa kata komputernya "anda belum aktivasi email" bagaimana ya solusinya
ReplyDeleteCoba lakukan langkah di menu ke 2 yaitu `Anda belum menerima link aktivasi?klik disini`. Bila masih tidak ada solusi coba hubungi caal center djp online di 1 500 200
Deletesaya belum menerima link aktivasi, udah coba kirim ulang link aktivasi, tapi belum nerima juga, apa solusinya,
ReplyDeleteterimakasih,,,,,,,
Mungkin alamat email yang dimasukan salah, coba hubungi call center djp inline di nomor 1500200
Deletesalah input email gmn digantinya?
ReplyDeletehttp://burungseo.blogspot.co.id
Coba lakukan langkah2 sesuai artikel di atas. Bila masih tidak bisa hubungi call center djp online 1500200
Deletesaat registrasi, muncul " NPWP tidak terdaftar", tanya k Kantor Pajak, ktanya NPWP sudah terdaftar, d cb registrasi lg, tetap tidak bisa, mohon bantuannya !
ReplyDeleteMungkin sistem sedang sibuk karena menjelang akhir. Perhatikan juga penulisan NPWP harus benar, bila tetap tidak bisa coba hubungi 1500200.
DeletePas registrasi lupa masukin email sama nomernya gimana.?
ReplyDeleteRegistrasinya harus diulang kembali, karena kode aktiakvasi akun akan dikirim lewat email. Kalau tidak bisa registrasi ulang, hubungi call senter 1500200.
DeletePas registrasi lupa masukin email sama nomernya gimana.?
ReplyDeletesaya salah menginput data ttg pekerjaan saya,
ReplyDeletegimana cara merubahnya
Di menu djp, yang bisa diubah hanya no handpone dan alamat email. Untuk mengubah pekerjaan hubungi saja 1500200.
DeleteKalau nama profil pada DJP online tidak sesuai dengan nama nama pada NPWP ? gmana Solusix ? mohon pencerahannya...
ReplyDeleteKalau NPWP tersebut masih bisa dipakai masuk ke djp online menurut saya tak masalah. Tapi kalau mau disesuaikan itu lebih baik. Langsung saja pergi ke kantor pajak pratama terdekat dan lakukan perbaikan dengan nama yang benar (sesuai akta atau ijazah)
Deletesoalx waktu mau input spt 1770s di djp online, cuma bisa pake form uplload SPT,form dengan formulir & dengan panduan tidak bisa di akses ( error 404). apa ga ngaruh karena nama pada DJP dan NPWP beda ?? makasih infox..
DeleteKalau sudah menerima email bukti penerimaan penyampaian SPT elektronik, berarti nggak masalah. Simpan atau print email tersebut sebagai bukti kalau2 nanti ada masalah. Kalau masih bimbang lebih baik konsultasikan ke kantor pajak pratama, atau hubungi call center djp 1500200
DeleteBisa tidak, membatalkan pendaftaran e filling? Maunya daftar e billing, bukan e filling, tapi salah daftar ke e filling dan e fillingnya sudah aktif. Mohon sarannya, terimakasih.
ReplyDeleteUntuk pembatalan pendaftaran e-filling lebih baik hubungi kantor pajak pratama. Namun menurut hemat saya, mengapa mesti dibatalkan?. E-filing dan e-biling kan terintegrasi di djp online. Artinya bila kita sudah terdaftar e-filing maka otomatis kita juga sudah bisa menggunakan layanan e-biling di djp online dengan akun yang sama dengan e-filing.
Deletepada saat mau aktivasi, terjadi kesalahan nama profil. bagaimana cara mengubahnya?atau bisa dibatalkan untuk mulai dari langkah 1 lagi? makasih
ReplyDeleteMohon infonya teman teman, kalau saya bayar pajak keliru memasukkan nomer npwp nya apakan bisa diganti nomer npwpnya? Karena saya sudah terlanjur bayar pajaknya di bank menggunakan e billing. Ketika saya akan membayar pajak an PT. Bali Bijaksana ternyata nomer npwp yang saya input an PT. Monang Sianipar Abadi. Apakah saya bisa menggantinya menggunakan NPWP PT. Bali Bijaksana? Sementara pajaknya saya sudah bayar di bank dengan nominal lumayan besar yaitu 300jt an. Mohon infonya teman.
ReplyDeleteKalau uangnya sudah dibayar, berarti sudah masuk ke kas pajak dengan NPWP yang salah tersebut. Harus menghubungi kantor pajak untuk memperbaikinya
DeleteKalau uangnya sudah dibayar, berarti sudah masuk ke kas pajak dengan NPWP yang salah tersebut. Harus menghubungi kantor pajak untuk memperbaikinya
DeleteAss.. maaf mau tanya kalo ada kesalahan dalam penginputan jenis pajak bagaimana solusinya?? Mau bayar pajak pph22 ini malah pph 21.. terima kasih pa..
ReplyDeleteKalau pajaknya sudah di setor ke kas pajak, uantuk pembetulannya harus datang ke kantor pajak dengan membawa bukti fisik yang dimiliki.
DeleteKalau masih blm dibayarkan, trus sudah cetak billing lagi apakah cukup bayar yang sudah benar
DeleteYang salah abaikan saja, bayar kode billing yang benar
Deletekalau sudah daftar online.namun dirubah ingin daftar manual ke kantor nya saja bisa tidak. berhubung sy baru tahu klo daftar online membutuhkan 14 hari masa kerja sampai jadi npwp nya,
ReplyDeletebagaimana cara merevisi kesalahan input pada djp online ? misalkan salah ketik mestinya masa pajak bulan oktober salah ketik menjadi november, dan kondisi sudah terbayar ?
ReplyDeleteKalau sudah terbayar, pembetulannya harus langsung ke kantor pajak terdekat.
Deletesayab salah mengisi alamat rumah sekarang, solusinya bagaimana?
ReplyDeleteDi situs djp onlie tidak bisa mengubah alamat, yang bisa diubah hanya no tlpn, email, mengubah password dan hak akses. Untuk mengubah alamat harus datang berkonsultasi ke kantor pajak pratama terdekat
ReplyDeleteASS..
ReplyDeletePAK MAU TANYA KLAU TERJADI KESALAHAN DALAM PENULISAN DI E-BILLING GIMANA?
YANG SEHARUS NYA KE PPN DALAM NEGRI TAPI SAYA MASUKAN K PPNBM
SEDANGKAN PAJAK ITU SUDAH SAYA BAYARKAN??
BAGAIMANA SOLUSI NYA
TRIMAKSAIH
Kalau pajak sudah dibayarkan, hubungi saja kantor pajak pratama terdekat untuk konsultasi, karena pembayaran yang sudah masuk tidak bisa dibatalkan lewat online
Deletemaaf pak kalau salah ngetik nominalnya dan sudah terlanjur di print tapi belum bayar gmn cara memperbaiki thz
ReplyDeleteMaksudnya, kode billingnya sudah dicetak namun belum bayar dan nominal angkanya salah? ...Kalau masalahnya seperti itu, kode billing yang sudah dicetak dan salah abaikan saja, buat lagi kode billing yang baru dengan nominal yang benar. Bayar dengan kode billing yang benar.....maaf kalau jawabannya kurang nyambung, karena pertanyaannya kurang jelas.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteAss.. maaf mau tanya kalo ada kesalahan dalam penginputan jenis pajak bagaimana solusinya?? Mau bayar pajak pph22 ini malah pph 21.. terima kasih pa.tapi belum dibayarkan
ReplyDeleteKalau belum bayar abaikan saja kode billing yang salah itu, buat lagi kode billing untuk pembayaran yang benar/sesuai
DeleteKalau kode verifikasi yang belum masuk ke email pembayar pajak bagaimana solusinya??Mohon dibntu
DeleteBiasanya kode verifikasi langsung ada begitu selesai daftar. Kemungkinan ada kesalahan penulisan alamat email. Coba edit kembali nomer email nya. Bila cara itu tidak berhasil, maka harus minta reset ulang pendaftarannya. Hubungi call center djp online 1500200
DeletePermisi pak mau tanya, saat melakukan efilling saya salah memasukan jumlah keseluruhan harta pada akhir tahun pajak.. bagaimana solusinya? jumlah yang saya masukan terlalu besar.. saya baru pertama kali melakukan spt pajak.. jadi saya tidak terlalu paham..
ReplyDeleteJika ada data yang salah ketika melaporkan SPT, bisa dilkakukan pembetulan.
Deletecaranya bagaimana?
DeleteCara membetulkan SPT yang sudah terlanjur terkirim: Masuk ke djponline, klik buat spt, jawab beberapa pertanyaan sesuai kondisi kita, ketika form formulir isian muncul, isi tahun pajak sesuai dengan spt yang mau dibetulkan. pada pilihan status SPT, klik pembetulan. klik pembetulan ke 1 bila baru pertama kali membuat pembetulan. Selanjutnya silahkan cari data yang salah dan betulkan.
DeleteOkee.. Terimakasih.. sangat membantu.. :)
DeleteThis comment has been removed by the author.
Delete
ReplyDelete*) hanya untuk SPT 1770 SS dan 1770 S yang bukan dari upload, tp SPT saya kok minta di Upload, kita tidak punya data pdf n lainnya,, bagai mana tu,,??
Diminta oleh siapa?.....
DeleteUntuk SPT upload, form SPT NYa bisa download dulu di situs www.pajak.go.id
Apa yang di maksud kesalahan pesan REG008 ko saya g bisa log in
ReplyDeleteNPWP Sudah terdaftar. Silahkan kunjungi djponline.pajak.go.id/resetpass pada bagian lupa email klik ya dan masukkan email anda.
DeleteMasukkan NPWP, Efin, email, dan kode keamanan lalu klik submit.
3 menit kemudian buka email anda, klik linknya dan buatlah password baru. Anda tidak perlu mendaftar lagi
ESpt udah dikirim tapi salah kirim yg belum terisi lengkap,bagaimana caranya mengubah atau kirim ulag
ReplyDeleteCara membetulkan SPT yang sudah terlanjur terkirim: Masuk ke djponline, klik buat spt, jawab beberapa pertanyaan sesuai kondisi kita, ketika form formulir isian muncul, isi tahun pajak sesuai dengan spt yang mau dibetulkan. pada pilihan status SPT, klik pembetulan. klik pembetulan ke 1 bila baru pertama kali membuat pembetulan. Selanjutnya silahkan cari data yang salah dan betulkan.
DeleteJika salah mengisi jumlah penghasilan bruto, bagaimana ingin merevisinya. Sementara SPT onlinenya sudah terkirimkan
ReplyDeleteJika saya salah pengisian dibruto pengahsilan saya harus bagaimana cara membenarkanya pak,,?
DeleteCaranya silahkan lihat artikel yanglinknya saya sisihkan di atas( link berwarna kuning)
DeleteBagaimana cara membetulkan nama yang salah input? Apa bisa lewat online atau harus ke kpp nya?
ReplyDeleteHarus ke Kantor Pajak Pratama, tidak bisa lewat online.
DeleteKalo misalnya tidak di perbaiki apa kedepannya nanti brpengaruh?
DeleteSoalnya di npwp nama nya bner tp pas msuk e-filing salah..
Kalau masalah berpengaruh/tidak saya kurang tahu. Tapi memang sebaiknya antara nama di npwp dan djp online sama.
Deletemaaf mau bertanya lagi, pada saat saya meminta effin petugas pajak menginput alamat rumah saya kurang satu huruf, sehingga mengakibatkan perbedaan alamat, dan saya mengetahuinya setelah sampai rumah, apakah itu berpengaruh? harus diperbaiki atau bagaimana ? Terimakasih
ReplyDeleteKalau memungkinkan sebaiknya memang diperbaiki lagi.
Deleteminta solusi kenapa isi jenis spt di e filing nya jenis spt op 2015 padahal saya input untuk tahun 2016 , tp keluar nya 2015 ??
ReplyDeletekalau salah memasukan jenis pekerjaan pada saat pendaftaran npwp online bagaimana cara merubah nya? status nya baru lengkap
ReplyDeleteHarus datang Kantor Pajak Pratama terdekat, tidak bisa diubah secara online.
DeleteKak saya mau tanya apa bisa merevisi spt yg sdh terkirim / terdaftar soalnya kmrin saya mau urus spt penghasilan. trus di kolom djp online ada prtnyaan soal ksluruhan harta yg dimiliki , nah orng pajaknya blng " Harta yg dimiliki atau brang yg atas nama saya " . kbtulan mtor yg saya cicil itu atas nama saya , jdi saya tulis nominal hrga cash dari mtor itu . Tpi tmn saya blng itu spt penghasilan bkn spt kepemilikan harta . Apa nnti tdk akan ada mslah soal tagihan pajak saya , krna pajak mtor kan itu trsendiri. Berbeda dngan pajak penghasilan . Pdhal nama saya sdh terdaftar apa bisa merevisinya kmbli . Mohon solusinya kak , trimakasi
ReplyDeleteSaya rasa tidak salah dengan dimasukannya nominal harga sepeda motor di bagian kepemilikan/harta di spt online. Saya jamin tidak akan ada masalah berkaitan dengan tagihan pajak( saya juga sama selalu isi spt online tiap tahun dengan mencantumkan nilai kendaraan bermotor di bagian kepemilikan harta dan tidak ada masalah sampai saat ini). Berkenaan dengan pembetulan SPT, itu bisa dilakukan bila memang perlu. Di bawah artikel di atas saya tuliskan link cara memperbaiki SPT yang telah terkirim.
DeleteSelamat malam, mohon bantuannya, sudah beberapa hari saya coba untuk submit spt online, selalu dapat jawaban kotak biru kosong dengan gambar tanda seru saja. Dan saya belum terima tanda terima melalui emai. apakah ini artinya saya belum berhasil submit?
ReplyDeleteAda saran agar berhasil submit dan mendapatkan tanda terima?
Terima kasih sebelumnya
Coba hubungi call center dkp online di 1500200
Deletepak, saya mau nanya, kalau lupa saat isi KLU Perusaan pada profil DJP Online, gmna cara ngeditnya pak
ReplyDeleteUntuk mengedit KLU tidak bisa di djp online,anda harus datang ke kantor pajak pratama terdekat
ReplyDeleteBagaimana melaporkan pph 25 nihil? Sebelumnya saya lapor langsung ke kpp dengan ssp manual, tapi sekarang sudah tidak terbit lagi form ssp manual, semua via e-billing. Mohon pencerahannya. Terima kasih.
ReplyDeleteMohon maaf, saya tidak memiliki pengalaman melaporkan pajak pph pasal 25 nihil. Coba konsultasi ke kpp terdekat atau ke call center djp online.
DeleteMaaf mau tanya, pak... Kl salah memasukan tahun pajak STP tp sdh terlanjur dibayarkan bagaimana??
ReplyDeleteKonsultasikan dg KPP Terdekat
Deletemaaf mau tanya, kalo sudah bikin billing dan sudah bayar tapi angka yang harusnya dibayar berbeda dengan yang di billing, ada selisih 500 rupiah. bagaimana solusix? apakah buat pembetulan atau bagaimana
ReplyDeleteMaap ya saya udah coba daftar online udah masuk ke tahap 2, tapi baru ngisi data usaha malah kembali ke awal mohon bantuannya
ReplyDeleteMungkin server lagi bermasalah, coba lakukan pendaftaran sekali lagi. Jika tetap sama, hubungi call center
DeleteSiang, bagaimana cara menghapus NTPN setoran pajak yang duobel. Terimakasih
ReplyDeleteMohon maaf, tentang NTPN ini admin kurang begitu memahami. Jadi tidak bisa memberi jawaban. Saudara bisa menghubingi kantor pajak terdekat
DeleteMaaf mau bertanya, apakah ada sanksi bagi yg lupa melaporkan SPT 2017 hingga bulan Oktoberfest ini? Terimakasih
ReplyDeleteKalau masalah sanksi penulis kurang tahu.
DeleteMaaf mau Tanya, setelah selesai mengisi semua form, tapi today bisa di submit krn muncul kotak bergambar tanda seru, itu maksudnya bagaimana ya? Terimakasih
ReplyDeleteapa solusinya jika saat ingin menyimpan data wp . ada tulisan "gagal disimpan.file too big" monhn bantuannya
ReplyDeletefile too big = ukuran file terlalu besar. Mungkin ada ufload file yang ukurannya terlalu besar, kecilkan ukran filenya.
Deletesaya ingin membuat npwp baru, semua data sudah saya isi dengan benar. saat akan disimpan tidak bisa dan ada tulisan "data gagal disimpan,file is too big", padahal saya tidqk melampirkan berkas apapun karena syarat akan saya berikan secara manual kekantor pajak. bagaimana solusinya?.
ReplyDeleteKalau membuat NPWP harus langsung ke kantor pajak. Di DJP online hanya untuk membuat akun untuk bisa masuk ke djp online.
DeleteKenapa pas mau disimpan , selalu gagal disimpan , file is too big. Jadi apa solusinya
ReplyDeleteCoba hubungi call center djp online di 1 500 200
Deleteselamat sore pak, maaf mau tanya
Deletekalo sewaktu pendaftaran npwp saya pake email lama, sedangkan sekarang saya baru buat email yg baru, nah pas masuk ke djp online pasword emailnya tertolak terus, itu kira kira persoalan email nya atau ada hal lain yg perlu di perbaiki ? terima kasih
Setahu saya, masuk djp online tidak menggunakan password email, tapi password djp online. Untuk mengganti alamat email, bisa dilakukan di djp online pada bagian profil. Jika tidak bisa masuk djp online karena lupa password, tinggal direset saja.
Deletemau buat spt e form salah dowload tahun.tahun yg di download 2016, sedangkan yg mau diisi yg 2018.ketika mau download 2018 nya proses gagal terus.apakah harus pembetulan, tapi kalau mau pembetulan spt nya belum diisi dan dikirim. tolong solusinya
ReplyDeleteMungkin sinyal lemah atau server sibuk. Coba download di lain waktu.
Deletekenapa waktu mengisi formulir, data gagal disimpan ya?
ReplyDeleteMungkin sever sibuk coba ulang di lain waktu
DeleteMaaf , kalau pas pengisian formulir npwp , pas penyimpanan katanya file is too big , itu maksudnya apa ya.
ReplyDeleteBisa dihapus lagi gak draft npwp nya? Saya coba bikin ulang soalnya
Kalau diterjemahkan itu artinya" File terlalu besar". Coba dihapus saja......
DeleteSaya membuat SPT pakai E-Form dan sudah terkirim ke aplikasi DJP Online. Ternyata SPT 1770 yang terkirim bukan SPT 1770 S. Bagaimna cara menghapusnya?
ReplyDeleteSaya kurang berpengalaman dalam megisi SPT dengan E-Form. Coba hubungi Call Center Pajak di 1500200
ReplyDeleteSaya sudah sampai langkah pengiriman dengan memasukan kode verifikasi. Tapi salah memasukan kode verfikasi dan sudah klik kirim. Sehingga saya tdk menerima email bukti setoran dan di BPE juga tidak ada. Mau proses ulang dari awal tapi tidak bisa karena status SP sudah dikirim. Bagaimana solusinya?
ReplyDeleteCek di daftar SPT yang telah terkirim. Jika memang sudah terkirim pasti ada arsipnya (ketika membuka menu efiling, secara otomatis akan muncul daftar spt yang telah terkirim). Jika ada, tinggal klik menu kirim ulang BPE yang ada di sebelah kanan daftar spt.
DeleteBagaimana menhulang proses pelaporan efiling yg sudah terlajur kirim tapi salah kode verifikasi, shg saya tida menerima email bukti SPT. Coba buat spt proses dari awal tdk bisa dan muncul status SPT sudah terkirim. Di BPE blm ada. Bagaimana solusinya.?
ReplyDeletekalau salah mengisi tahun pajaknya bagaimana cara mengubahnya ?
ReplyDeleteSudak dikirim SPT nya? Jika sudah terkirim, buat saja SPT yang baru untuk tahun pajak yang benar karena yang sudah terkirim tidak bisa diedit kembali.
Deletekalau maerubah data keluarga berdasarkan kartu keluarga yang terbaru bagaimana..
ReplyDeleteMengubah data pribadi harus dilakukan di kantor pajak. Di djp hanya bisa mengganti nomor telepon, alamat email dan ubah password.
Deletesetiap saya krim SPT yang muncul hanya infonya BPS SPT sebelumnya belum ada, apa maksudnya itu... mohon bantuannya
ReplyDeleteMaaf saya kurang tahu, coba telfon ke kring pajak 1500200
Deletemohon info pak , saya sudah daftar NPWP Online tapi gagal penyimpanan di akhir pernyataan ,bagaimana caranya
ReplyDeleteGagal menyimpan bisa disebabkan oleh server sibuk atau sinyal lemah. Jika itu penyebabnya maka lakukan pelaporan spt di lain waktu. Namun jika keluar error code 0, itu disebabkan ada kolom isian yang bernilai 0. Jadi jika ada kolom yang tidak akan diisi, jangan masukan kursor disana, lewati saja. Karena jika itu dilakukan akan muncul error dengan kode 0.
DeleteBagaimana kalau saat pengisian kategori datanya belum lengkap tapi kembali sendiri,saat dibuka statusnya draft?
ReplyDeleteData yang belum lengkap harus dilengkapi, karena jika tidak dilengkapi spt tidak bisa dikirim. Biasanya ketika akan mengirim spt tapi data tidak lengkap, akan muncul jendela informasi tentang kekurangannya.
Deletemau tanya, saya sudah mengisi e form, sudah tdk ada kolom merah, sudah bayar juga, sudh upload bukti pot pajak, nomr ntpn semua sudah lengkap.. tp saat di submit selalu muncul kotak berisi tanda seru. kira2 kenapa ya? makasih
ReplyDeleteUntuk hal ini, karena saya belum pernah kirim spt lewat e-form jadi tidak bisa memberi solusi. Coba tanyakan ke kantor pajak terdekat atau telepon kring pajak di 1500200
DeleteMohon info nya,sayakan lagi isi effeling tentang harta terpisah ke klik sama saya iya,rencana mau ambil tidak,tapi saya tidak bsa mengulang lagi,bagaimana cara nya
ReplyDeleteJika spt sudah terkirim, buat lagi spt pembetulan. Namun jika spt masih berupa draf, itu bisa diedit.
ReplyDeletedata efiling SPT sy perlu perbaikan, biasanya masuk pd kirim SPT kemudian kolom action maka muncul pilihan, kolom tsb hanya 2 alternatif yakni lihat SPT dan kirim SPT sedangkan untuk rubah dan hapus tidak muncul. Sy coba langsung masuk pada kirim spt muncul kode tdk valid. ini sdh berlangsung kurang lebih 1 minggu..... Mohon pencerahan
ReplyDeleteKode tidak valid, biasanya salah dalam penulisan kode untuk pengiriman. Coba ambil kodenya dengan cara kopi paste. Jika tetap tidak bisa kirim, hubungi kring pajak di 1500200 atau datang ke kantor pajak terdekat
DeleteKak mau tanya...saya daftar npwp online tapi dapat email ditolak karena masalah data alamat dan domisili..trus gimana ya kak cara mengubah datanya dan kirim ulang permohonannya?? Apa bisa?? Mohon bantuannya kak...terimakasih
ReplyDeleteCoba ulang lagi proses pendaftarannya dari awal.
DeleteMaf mau tanya,apakah solusinya jika sudah input pengisian PD kolom nama,tp responnya nama TDK sesuai KTP,padahal nama di KTP sudah diperbaiki,dan data di KK SDH diperbaiki juga,tetapi pada saat isi nama di kolom nama,tertera nama yg terlampir di KK lama ,jd bagaimana langkah yg harus dilakukan untuk memperbaiki nama yang benar padahal sudah benar KTP dn KK nya
ReplyDelete