Dipenghujung
tahun 2015 tepatnya di Bulan Nopember pemerintah melalui Direktur Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru. Penyelenggaraan
uji kompetensi guru bertujuan antara lain : 1) Memperoleh informasi tentang
gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan. 2) Mendapatkan peta kompetensi guru yang
akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan
yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi
guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). 3) Memperoleh
hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi
bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan
apresiasi kepada guru.
Latar
belakang dilaksanakannya Uji kompetensi guru adalah Undang–Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang secara eksplisit
mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara
berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah
bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Berkaitan
dengan program tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan
kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam
mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang
dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi
guru (UKG). Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019
antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat
dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan
akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk
mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh
guru di Indonesia.
Peserta
Uji Kompetensi Guru
1.
Persyaratan peserta Uji Kompetensi Guru
a.
Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum
memiliki sertifikat pendidik.
b.
Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
c. Memiliki NUPTK atau Peg.Id
d. Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang
studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.
Sistem
Uji Kompetensi Guru
UKG
dilaksanakan menggunakan dua sistem yaitu:
1. Sistem online, dilaksanakan
pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki ruangan yang
berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet.
2.
Sistem offline atau manual dilaksanakan pada daerah yang tidak
terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki ruangan yang berisi
laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.
Waktu
Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru
1.
Sistem Online
Pelaksanaan
UKG online tahun 2015 akan berlangsung antara tanggal 9-27 November 2015
secara serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama
oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota.
Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda
bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah peserta pada
masing-masing wilayah. Semakin banyak Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat
pelaksanaan UKG.
2.
Sistem Offline
Waktu pelaksanaan UKG Offline
dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal
pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online
atau setelah UKG online selesai.
Untuk mengetahui tentang penetapan peserta uji kompetensi guru dan jadwal pelaksanaan UKG masing-masing guru dapat dilihat di Info Guru
No comments:
Write komentar