Solusi Untuk Honorer K2 Yang tidak memenuhi Syarat Ikut Tes CPNS adalah P3K

Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa pemerintah terhitung mulai tanggal 19 September 2018 telah mengumumkan pendaftaran CPNS untuk formasi tahun 2018. Ada beberapa kategori pendaftar yang diterima yaitu pendaftar umum, pendaftar eks Honorer K2, Lulusan Cum Laude, Penyandang disabiltas, Putra asli Papua dn  atlit yang berprestasi mengharumkan negara.

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi tenaga honorer K2 yang selama bertahun-tahun berjuang meminta kepada pemerintah untuk diangkat otomatis menjadi PNS tanpa tes. Masalahnya adalah pendftaran tes CPNS dibatasi usia, yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sehingga hanya sedikit saja honorer K2 yang bisa ikut mendaftar tes CPNS.

Untuk honorer yang tidak bisa mengikuti tes CPNS, pemerintah berencana memberikan solusi berrupa P3K yaitu Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.  Saat ini Pemerintah masih berproses merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang P3K. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat Konferensi Pers di Kantor Staf Kepresiden (KSP) di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

RPP tentang P3K sedang dalam proses penyelesaian dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ditandatangani Presiden,” ujar Moeldoko. Namun demikian penyelesaian permasalahan tenaga honorer tersebut, menurut Moeldoko tetap harus mengutamakan unsur kualitas tanpa mengabaikan aspek psikologis dari para tenaga honorer.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa RPP P3K yang segera digarap Pemerintah salah satunya berfokus pada manajemen P3K dan dari sisi kualitas pengisi jabatan P3K. “Dan jika nantinya tenaga honorer manjadi P3K, kualitas SDM dari eks honorer KII ini sangat diperlukan untuk menjamin dunia pendidikan dan kesehatan memiliki SDM yang dapat memberikan pelayanan yang baik,” ujar Kepala BKN.
Dalam RPP P3K terdapat beberapa unsur penting, di antaranya: diawali perhitungan kebutuhan pengisi jabatan P3K, seleksi untuk menjadi P3K, dan perihal kontrak kerja yang rencananya bisa mencapai usia 1 tahun sebelum masa pensiun atau dengan kata lain masa kerja P3K bisa sama dengan PNS. “Untuk seleksi P3K dari jalur tenaga honorer, yang dapat mengikuti seleksi nantinya adalah eks KII yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS 2018 ini karena terhalang usia. Nah di P3K nantinya batasan usia peserta dapat diikuti oleh tenaga honorer dengan usia 35 tahun ke atas”.
Konferensi Pers juga dihadiri Mendikbud Muhadjir Effendy yang menyambut baik rencana tersebut. Pihaknya meminta guru honorer untuk kembali mengajar dengan baik dan membina anak didik di sekolah. “RPP tentang P3K merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap para guru honorer dan dunia pendidikan. Diharapkan PP tersebut nantinya dapat menjadi solusi permasalahan guru honorer yang ada selama ini” kata Muhadjir

    Choose :
  • OR
  • To comment
No comments:
Write komentar