Inilah Persyaratan Mengikuti Tes PPPK Menurut PP No 49 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang ASN dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 diharapkan menjadi solusi bagi tenaga kerja honorer yang tidak dapat mengikuti tes CPNS karena terbentur dengan aturan usia. Namun demikian pada dasarnya PP No 49 Tahun 2018 tidak diperuntukan bagi tenaga honorer saja, tapi berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Artinya siapapun itu baik tenaga honorer, pegawai tidak tetap, ataupun masayarakat umum bisa mengikuti tes PPPK jika memenuhi syarat.

Adapun syarat umum mengikuti tes PPPK sebagaimana dijelaskan dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
  1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3.  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormatsebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan; 
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Setiap pelamar PPPK harus melewati seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi berkaitan dengan syarat formal berupa kualifikasi pendidikan, sertifikasi keahlian, Kartu Tanda Penduduk,  pernyataan tidak perah dipidana, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dll. Sedangkan seleksi kompetensi berupa tes  kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang sebagaimana tes dalam penerimaan CPNS.

Pelamar yang lulus dalam seleksi administrasi dan seleksi kompetensi akan diangkat menjadi pegawai PPPK dan mendapat Nomor Induk PPPK yang dikeluarkan oleh BKN. Selain itu juga akan mendapatkan surat perjanjian kerja (surat Kontrak) serta penghasilan sesuai undang-undang yang berlaku.

Menurut Rencana pelaksanaaan rekrutmen PPPK direncanakan mulai tahun 2019 sehingga bagi yang berminat untuk ikut pendaftaran PPPK harap bersabar .

Selengkapnya tentang PP No 49 Tahun 2018 dapat didownload di : Sini

    Choose :
  • OR
  • To comment
51 comments:
Write komentar
  1. nanya gan...minimal pendidikan untuk pppk segimana ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saat ini peraturan yang menjabarkan PP No 49 tahun 2018 belum ada. Biasanya ada aturan turunan dari PP tersebut yang menjabarkan secara tehnis dan lebih rinci dari PP tersebut. Tapi jika mengacu poin ke 5 dalam PP tersebut "Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan". Untuk guru, jabatan yang dipersyaratkan adalah S 1. Tapi itu baru interprestasi saya...untuk lebih jelasnyaa tunggu sampai aturan tehnisnya terbit.

      Delete
  2. Apakah harus memiki NUPTK yg bisa ikut tes pppk????

    ReplyDelete
    Replies
    1. Belum ada petunjuk tehnis untuk tes PPPK, karena masih dalam proses persiapan. Tapi merujuk pada tes CPNS kemarin, NUPTK tidak menjadi syarat untuk ikut tes. Mudah2an untuk PPPK juga sama.

      Delete
  3. @Nana Somana
    PP 49 tahun 2018 sudah merupakan turunan dari UU No 5 tahun 2014. Hal-Hal teknis lainnya biasa diatur oleh instansi yang merekrut.

    ReplyDelete
  4. Apakah pegawai honorer sekolah bagian administrasi atau bagian Tata Usaha dapat mengikuti tes PPPK juga? Dan apa formasi untuk bagian Tata Usaha? Mohon penjelasannya? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau kita baca apa yang tersirat di PP tersebut, yang disebutkan cuma formasi guru dan kesehatan Tapi, lihat saja nanti......barangkali ada kebijakan lain.

      Delete
  5. Tingkat SLTA bisa mlamar g pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau guru minimal harus S 1. Entah untuk tenaga kesehatan.....

      Delete
    2. Klo sedang proses blsjar kuliah jurusan ny PGSD.apakah bs mengikuti tes PPPK?

      Delete
    3. Rekrutmen PPPK belum dilakukan. Aturan tekhnisnya pun belum ada, jadi saya tidak bisa memberikan jawaban. Jadi kita tunggu saja ....

      Delete
    4. Saya alumni pertanian sdhsertifikasi dan infasing guru ipa smp apakah bisa ikut pppk

      Delete
  6. Gmn yg msh dlm proses kuliah tp jurusan ny PGSD.apakah bs mengikuti tes PPPK?

    ReplyDelete
  7. Pendaftaran PPPK lewat situs sscn atau apa ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tungga saja, nanti juga bakal ada pengumuma jika sudah dimulai pendaftaran.

      Delete
  8. kalau ada rekruitmen cpns/pppk mengapa tdk lihat data dapodik disitu dpt dilihat putra putri bangsa ini yg ikhlas mengabdi dengan upah minim ada yg puluhan tahun...eh ada peluang cpns/pppk mreka hrus bersaing dg orang yg belum pernah mengabdi pd negri ini# logika keadilan????

    ReplyDelete
  9. Kalo misal lolos pppk.. Terus ada pembukaan tes cpns,, apakah boleh tetap ikut tes cpns?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa jika memenuhi syarat diantaranya terutama usia di bawah 35 tahun.

      Delete
  10. Klo IPK nya kurang dari 2.80
    apakah bisa ikut tes PPPK pa ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aturan tehnisny belum adda...kita tunggu saja

      Delete
  11. Tahun 2019 itu dengar2 kabar dibuka pendaftaran PPPK dan CPNS, apakah setelah ke terima menjadi pegawai PPPK tidak boleh daftar cpns?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Boleh jika memenuhi syarat dan usia belum 35 tahun. Selain itu harus mengundurkan diri dari PPPK

      Delete
    2. Untuk keterangan atau peraturan yg menyatakan jika ingin mendaftar cpns harus mengundurkan diri dari PPPK dimananya ya? Mohon bantuan jawabannya. Terimakasih

      Delete
  12. Apakah thk2 tenaga teknis punya ijazah s1 dapat melamar formasi guru..apakah masih masuk formasi khusus thk2..??

    ReplyDelete
  13. Guru honorer dibawah k2atau non k,kalau ikut pppk tapi ipk nya kurang apa bisa daftar??

    ReplyDelete
  14. Untuk tenaga ppsd ijazah sma dan tenaga administrasi ijazah sma apa bisa ikut

    ReplyDelete
    Replies
    1. Admin belum mendapat informasi yang akurat tentang hal tersebut, kita tunggu saja juknis yang dikeluarkan instansi terkait.

      Delete
  15. Pendaftaran pppk apa seluruh kementerian atau hanya untuk keperluan yg di butuhkan aja ya..?
    Kok di kementrian LHK udah pada sibuk ngupulin berkas..
    Apa pendaftaran lewat aplikasi sscn..
    Mksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sepengatahuan admin rekrutmen PPK hanya dilaksanakan untuk tenaga fungsional (guru, kesehatan, penyuluh pertanian) dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

      Delete
  16. Menurut saya masih kurang adil untuk rekrutmen PPPK ini,honorer itu bukan hanya guru saja,bagai mana dengan nasib honorer tenaga teknis..tidak pernah dipikirkan nasib honorer teknis!

    ReplyDelete
  17. Saya mau nanya apkah tmtan smk bsa mendaftar jga, vara mendaftt nya gmn y

    ReplyDelete
    Replies
    1. Rekrutmen PPPK hanya untuk formasi Tenaga pendidikan, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penyuluh Pertanian. Mengenai syarat dan tata cara pendaftaran masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Hanya menurut informsi, untuk tahap pertama rekrutmen PPPk diperuntukan bagi tenaga honorer K2.

      Delete
  18. Assalamualaikum pak,saya tanya guru swasta bisa ikut seleksi PPPK tidak pak,saya dari sekolah SMP swasta yang berada dalam naungan perusahan mohon penjelasan pak saya sudah sertifikasi pak mohon info ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Walikum Salam. Menurut informasi, untuk tahap pertama tahun 2019, penerimaan PPPK diprioritaskan untuk mengakomodir tenaga honorer K2. Namun kedepannya PPPK terbuka untuk umum sesuai PP 49 tahun 2019.

      Delete
  19. Kaka kalau baru selesai studi dan balik honor apakah bisa mengikuti p3k.?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut PP 49 tahun 2018, PPPK terbuka untuk semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. Namun untuk tahap 1 , PPPK diperuntukan untuk Tenaga Honorer Eks-K2.

      Delete
  20. Nuptk yang berlaku hanya untuk sekolah negeri ya? Swasta tidak berlaku.

    ReplyDelete
    Replies
    1. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) berlaku untuk semua gur baik di negeri maupun swasta. NUPTK menjadi syarat dalam berbagai program pendidikan seperti : syarat mengikuti PPG, syarat menerima TPG, syarat untuk pengajuan inpasing non PNS dll.

      Delete
  21. Kalau sekolah induknya diswasta tapi tetap mengajar disekolah negri sebagai honore k2 dapatkah mengikuti seleksi p3k untuk gel berkutnya dari jalur TH eks K2?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mengapa tidak ikut mencoba di tahap 1 yang dikhususkan untuk K2? Menurut informasi, PPPK untuk tahap ke 2 diperuntukan untuk umum( k2 juga bisa daftar tapi akan bersaing dengan umum tidak dikhusukan untuk K2).

      Delete
  22. Apakah p3k harus menggunakan nuptk min?

    ReplyDelete
  23. Belum ada informasi yang dapat dijadikan acuan. Namun menurut kabar burung, untuk penerimaan P3K tahap kedua, selain diperuntukan untuk honorer K2 juga diperuntukan untuk umum. Jika belum punya NUPTK dapat mengiikuti pendaftaran lewat jalur umum.

    ReplyDelete
  24. Zy tnga kshatan dlu prnh honor tpi stlah menikah berhnti & tdk prnh honor lgi apakah bisa jga ikut P3k ditahap ke 2???

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kita tunggu saja dan lihat persyaratannya. Jika melihat informasi dari twitter bkn tentang formasi ASN yang akan diterima, di sana disebutkan bahwa PPPK diperuntukan bagi honorer k2 dan honorer biasa. Tapi mudah2an untuk umum juga bisa.....

      Delete
  25. Apakah hanya yang ber induk disekolah negri yg bisa ikut seleksi p3k

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kita tunggu saja pengumuman resminya. Untuk tahap 1 kemarin, seleksi P3k diperuntukan bagi eks honorer K2.

      Delete
  26. syarat ipk untuk p3k berapa ya kak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tergantung instansi masing-masing. Bisa dilihat nanti di pengumuman masing-masing instansi.

      Delete