Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang ASN dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 diharapkan menjadi solusi bagi tenaga kerja honorer yang tidak dapat mengikuti tes CPNS karena terbentur dengan aturan usia. Namun demikian pada dasarnya PP No 49 Tahun 2018 tidak diperuntukan bagi tenaga honorer saja, tapi berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Artinya siapapun itu baik tenaga honorer, pegawai tidak tetap, ataupun masayarakat umum bisa mengikuti tes PPPK jika memenuhi syarat.
Adapun syarat umum mengikuti tes PPPK sebagaimana dijelaskan dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormatsebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Setiap pelamar PPPK harus melewati seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi berkaitan dengan syarat formal berupa kualifikasi pendidikan, sertifikasi keahlian, Kartu Tanda Penduduk, pernyataan tidak perah dipidana, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dll. Sedangkan seleksi kompetensi berupa tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang sebagaimana tes dalam penerimaan CPNS.
Pelamar yang lulus dalam seleksi administrasi dan seleksi kompetensi akan diangkat menjadi pegawai PPPK dan mendapat Nomor Induk PPPK yang dikeluarkan oleh BKN. Selain itu juga akan mendapatkan surat perjanjian kerja (surat Kontrak) serta penghasilan sesuai undang-undang yang berlaku.
Menurut Rencana pelaksanaaan rekrutmen PPPK direncanakan mulai tahun 2019 sehingga bagi yang berminat untuk ikut pendaftaran PPPK harap bersabar .
Selengkapnya tentang PP No 49 Tahun 2018 dapat didownload di : Sini
51 comments:
Write komentarnanya gan...minimal pendidikan untuk pppk segimana ya?
ReplyDeleteSaat ini peraturan yang menjabarkan PP No 49 tahun 2018 belum ada. Biasanya ada aturan turunan dari PP tersebut yang menjabarkan secara tehnis dan lebih rinci dari PP tersebut. Tapi jika mengacu poin ke 5 dalam PP tersebut "Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan". Untuk guru, jabatan yang dipersyaratkan adalah S 1. Tapi itu baru interprestasi saya...untuk lebih jelasnyaa tunggu sampai aturan tehnisnya terbit.
DeleteApakah harus memiki NUPTK yg bisa ikut tes pppk????
ReplyDeleteBelum ada petunjuk tehnis untuk tes PPPK, karena masih dalam proses persiapan. Tapi merujuk pada tes CPNS kemarin, NUPTK tidak menjadi syarat untuk ikut tes. Mudah2an untuk PPPK juga sama.
Delete@Nana Somana
ReplyDeletePP 49 tahun 2018 sudah merupakan turunan dari UU No 5 tahun 2014. Hal-Hal teknis lainnya biasa diatur oleh instansi yang merekrut.
Terima kasih penjelasannya!!!
DeleteApakah pegawai honorer sekolah bagian administrasi atau bagian Tata Usaha dapat mengikuti tes PPPK juga? Dan apa formasi untuk bagian Tata Usaha? Mohon penjelasannya? Terima kasih
ReplyDeleteKalau kita baca apa yang tersirat di PP tersebut, yang disebutkan cuma formasi guru dan kesehatan Tapi, lihat saja nanti......barangkali ada kebijakan lain.
DeleteTingkat SLTA bisa mlamar g pak
ReplyDeleteKalau guru minimal harus S 1. Entah untuk tenaga kesehatan.....
DeleteKlo sedang proses blsjar kuliah jurusan ny PGSD.apakah bs mengikuti tes PPPK?
DeleteRekrutmen PPPK belum dilakukan. Aturan tekhnisnya pun belum ada, jadi saya tidak bisa memberikan jawaban. Jadi kita tunggu saja ....
DeleteSaya alumni pertanian sdhsertifikasi dan infasing guru ipa smp apakah bisa ikut pppk
DeleteGmn yg msh dlm proses kuliah tp jurusan ny PGSD.apakah bs mengikuti tes PPPK?
ReplyDeletePendaftaran PPPK lewat situs sscn atau apa ya?
ReplyDeleteTungga saja, nanti juga bakal ada pengumuma jika sudah dimulai pendaftaran.
Deletekalau ada rekruitmen cpns/pppk mengapa tdk lihat data dapodik disitu dpt dilihat putra putri bangsa ini yg ikhlas mengabdi dengan upah minim ada yg puluhan tahun...eh ada peluang cpns/pppk mreka hrus bersaing dg orang yg belum pernah mengabdi pd negri ini# logika keadilan????
ReplyDeleteKalo misal lolos pppk.. Terus ada pembukaan tes cpns,, apakah boleh tetap ikut tes cpns?
ReplyDeleteBisa jika memenuhi syarat diantaranya terutama usia di bawah 35 tahun.
DeleteKlo IPK nya kurang dari 2.80
ReplyDeleteapakah bisa ikut tes PPPK pa ?
Aturan tehnisny belum adda...kita tunggu saja
DeleteTahun 2019 itu dengar2 kabar dibuka pendaftaran PPPK dan CPNS, apakah setelah ke terima menjadi pegawai PPPK tidak boleh daftar cpns?
ReplyDeleteBoleh jika memenuhi syarat dan usia belum 35 tahun. Selain itu harus mengundurkan diri dari PPPK
DeleteUntuk keterangan atau peraturan yg menyatakan jika ingin mendaftar cpns harus mengundurkan diri dari PPPK dimananya ya? Mohon bantuan jawabannya. Terimakasih
DeleteApakah thk2 tenaga teknis punya ijazah s1 dapat melamar formasi guru..apakah masih masuk formasi khusus thk2..??
ReplyDeleteJika S 1 nya kependidikan mungkin bisa.
DeleteGuru honorer dibawah k2atau non k,kalau ikut pppk tapi ipk nya kurang apa bisa daftar??
ReplyDeleteKita tunggu saja juknisnya.....
DeleteUntuk tenaga ppsd ijazah sma dan tenaga administrasi ijazah sma apa bisa ikut
ReplyDeleteAdmin belum mendapat informasi yang akurat tentang hal tersebut, kita tunggu saja juknis yang dikeluarkan instansi terkait.
DeletePendaftaran pppk apa seluruh kementerian atau hanya untuk keperluan yg di butuhkan aja ya..?
ReplyDeleteKok di kementrian LHK udah pada sibuk ngupulin berkas..
Apa pendaftaran lewat aplikasi sscn..
Mksh
Sepengatahuan admin rekrutmen PPK hanya dilaksanakan untuk tenaga fungsional (guru, kesehatan, penyuluh pertanian) dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
DeleteMenurut saya masih kurang adil untuk rekrutmen PPPK ini,honorer itu bukan hanya guru saja,bagai mana dengan nasib honorer tenaga teknis..tidak pernah dipikirkan nasib honorer teknis!
ReplyDeleteSaya mau nanya apkah tmtan smk bsa mendaftar jga, vara mendaftt nya gmn y
ReplyDeleteRekrutmen PPPK hanya untuk formasi Tenaga pendidikan, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penyuluh Pertanian. Mengenai syarat dan tata cara pendaftaran masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Hanya menurut informsi, untuk tahap pertama rekrutmen PPPk diperuntukan bagi tenaga honorer K2.
DeleteAssalamualaikum pak,saya tanya guru swasta bisa ikut seleksi PPPK tidak pak,saya dari sekolah SMP swasta yang berada dalam naungan perusahan mohon penjelasan pak saya sudah sertifikasi pak mohon info ya
ReplyDeleteWalikum Salam. Menurut informasi, untuk tahap pertama tahun 2019, penerimaan PPPK diprioritaskan untuk mengakomodir tenaga honorer K2. Namun kedepannya PPPK terbuka untuk umum sesuai PP 49 tahun 2019.
DeleteKaka kalau baru selesai studi dan balik honor apakah bisa mengikuti p3k.?
ReplyDeleteMenurut PP 49 tahun 2018, PPPK terbuka untuk semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. Namun untuk tahap 1 , PPPK diperuntukan untuk Tenaga Honorer Eks-K2.
DeleteNuptk yang berlaku hanya untuk sekolah negeri ya? Swasta tidak berlaku.
ReplyDeleteNUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) berlaku untuk semua gur baik di negeri maupun swasta. NUPTK menjadi syarat dalam berbagai program pendidikan seperti : syarat mengikuti PPG, syarat menerima TPG, syarat untuk pengajuan inpasing non PNS dll.
DeleteKalau sekolah induknya diswasta tapi tetap mengajar disekolah negri sebagai honore k2 dapatkah mengikuti seleksi p3k untuk gel berkutnya dari jalur TH eks K2?
ReplyDeleteMengapa tidak ikut mencoba di tahap 1 yang dikhususkan untuk K2? Menurut informasi, PPPK untuk tahap ke 2 diperuntukan untuk umum( k2 juga bisa daftar tapi akan bersaing dengan umum tidak dikhusukan untuk K2).
DeleteApakah p3k harus menggunakan nuptk min?
ReplyDeleteBelum ada informasi yang dapat dijadikan acuan. Namun menurut kabar burung, untuk penerimaan P3K tahap kedua, selain diperuntukan untuk honorer K2 juga diperuntukan untuk umum. Jika belum punya NUPTK dapat mengiikuti pendaftaran lewat jalur umum.
ReplyDeleteZy tnga kshatan dlu prnh honor tpi stlah menikah berhnti & tdk prnh honor lgi apakah bisa jga ikut P3k ditahap ke 2???
ReplyDeleteKita tunggu saja dan lihat persyaratannya. Jika melihat informasi dari twitter bkn tentang formasi ASN yang akan diterima, di sana disebutkan bahwa PPPK diperuntukan bagi honorer k2 dan honorer biasa. Tapi mudah2an untuk umum juga bisa.....
DeleteApakah hanya yang ber induk disekolah negri yg bisa ikut seleksi p3k
ReplyDeleteKita tunggu saja pengumuman resminya. Untuk tahap 1 kemarin, seleksi P3k diperuntukan bagi eks honorer K2.
Deletesyarat ipk untuk p3k berapa ya kak
ReplyDeleteTergantung instansi masing-masing. Bisa dilihat nanti di pengumuman masing-masing instansi.
Delete