Siap-Siap ! Sebentar lagi Rekrutmen ASN Tahun 2019 Segera Dimulai, Inilah Formasinya

Kabar tentang akaan dibukanya kembali rekrutmen Aparatur Sipil Negara tahun 2019 yang terdiri dari CPNS dan PPPK telah santer di beritakan di berbagai media massa baik cetak maupaun daring. Kabar itu diperkuat dengan adanya surat edaran dari Menpan RB Nomor  B/617/M.SM.01.00/2019 tentang analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk menghitung kebutuhan ASN di instansi pusat dan daerah.

Dari hasil analisis kebutuhan ASN tersebut selanjutnya diinput ke dalam aplikasi e-formasi paling lambat akhir mei tahun 2019. Berdasarkan input e-formasi tersebut pemerintah pusat akan memberikan kuota ASN kepada masing-masing intansi baik pusat maupun daerah untuk pengangkatan ASN 2019.

Untuk jumlah formasi perekrutan ASN secara nasional untuk tahun 2019 sebagaimana info resmi dari akun twitter bkn adalah sebagi berikut: 


Dari tabel di atas, formasi ASN untuk instansi pusat adalah 46.425 dengan pembagian 23.213 untuk kuota CPNS dan 23.212 untuk PPPK. Kuota CPNS pusat sebanyak 23.213 dialokasikan untuk pelamar umum 17.519 dan untuk pelamar dari sekolah kedinasan 5.694. Sedangkan formasi sebanyak 23.212 untuk PPPK diperuntukan bagi pelamar eks-THK2 dan Honorer.

Untuk formasi daerah sebanyak 254.173 terdiri dari CPNS sebanyak 62.324 dan PPPK 145.424.  Kuota CPNS diperuntukan bagi pelamar umum (62.249) dan sekolah kedinasan (75). Sedangkan kuota PPPK (145.424) diperuntukan bagi pelamar dari eks-THK2 dan Honorer).

Persyaratan Yang Harus Disiapkan Untuk Pendaftaran ASN 2019

Persyaratan pendaftaran ASN tahun 2019 tidak akan jauh berbeda dengan persyaratan pendaftaran ASN tahun 2018. Persyaratan dapat di liihat di portal resmi perekrutan ASN di alamat : https://sscasn.bkn.go.id/ , jika pendaftaran telah dibuka secara resmi. Sembari menunggu dibukanya pendaftaran penerimaan ASN 2019, tak ada salahnya untuk mempersiapkan berkas - berkas yang nanti dibutuhkan dalam peryaratan seperti :
  1. KTP Elekronik dan Kartu Keluarga
  2. Foto copy ijazah terakhir, akta (jika ada) dan transkrip nilai , dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan ijazah
  3. Foto copy sertifikat pendidik atau sertifikat keahlian lainnya , dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan sertifikat (bagi yang memiliki)
  4. Untuk persyaratan yang memiliki batas waktu, jangan dulu dibuat. Lebih baik menunggu kepastian waktu pelaksanaan pendaftaran ASN.

    Choose :
  • OR
  • To comment
No comments:
Write komentar