Kemendikbud --- Pimpinan perguruan tinggi negeri
(PTN) membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah bagi mahasiswa yang
kondisi perekonomian keluarganya terdampak pandemi Covid-19. Ketua Majelis
Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho mengatakan,
mahasiswa dapat mengajukan permohonan perubahan besaran uang kuliah tunggal
(UKT) dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi
mahasiswa. Selanjutnya kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan
dan diputuskan oleh pimpinan PTN berupa beberapa opsi, yaitu pembebasan
sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengansur, dan penundaan
pembayaran UKT.
Melalui keterangan tertulisnya dalam siaran pers
MRPTNI, Jamal mengatakan, ketentuan mengenai keringanan UKT tersebut diatur
dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
(Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal
dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pada pasal 5 di permenristekdikti tersebut
disebutkan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau
melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:
(a). ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa,
orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau (b). perubahan
data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang
membiayainya. Pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan
UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN. Kemudian pada pasal 6,
tercantum bahwa perguruan tinggi dilarang memungut uang pangkal dan pungutan
lain, selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana untuk
kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.
Dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa
(5/5/2020) di Jakarta, Jamal mengatakan, kebijakan keringanan UKT diserahkan
sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi negeri. Diharapkan, kebijakan tidak
mengganggu operasional penyelenggaraan ataupun pembelajaran di perguruan tinggi
serta berbagai aktivitas pendukungnya.
Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa
perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke dekan terlebih dahulu.
Selanjutnya dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama para
pimpinan kampus. Permohonan dari mahasiswa harus disertai bukti atau dokumen,
antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan
meninggal dunia.
Jamal menuturkan, sejak tiga – empat hari
terakhir sudah ada mahasiswa yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran
UKT. Permohonan tersebut tetap akan dibahas oleh pimpinan kampus terlebih dulu.
Keputusan bentuk keringanan UKT antara mahasiswa satu dengan lainnya akan
berbeda. (Desliana Maulipaksi)
Dikutip secara utuh dari : https://www.kemdikbud.go.id
No comments:
Write komentar