Cara Pelaporan SPT Pajak Secara Online

Pajak merupakan salah satu penerimaan negara dan sebagai warga negara yang baik setiap orang yang memiliki kewajiban membayar pajak harus memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu. Bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau karyawan perusahaan, kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh 21) pemotongannya telah dilakukan oleh dinas/perusahaan masing-masing. Misalnya PNS Guru, pemotongan pajaknya dilakukan oleh Disdikbud kabupaten di mana si PNS Guru tersebut bertugas.

Kewajiban yang harus dilakukan oleh PNS/karyawan perusahaan adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan. Untuk sekarang, pelaporan SPT Pajak tahunan dapat dilaksanakan secara Online. Pemerintah melalui Dirjen pajak membuat layanan online untuk perpajakan yang bernama DJP Online. 

Bagi rekan PNS/karyawan   yang berniat melaporkan sendiri SPT pajaknya, di bawah akan diuraikan tata cara pelaporan pajak secara online. Namun sebelumnya mintalah terlebih dahulu bukti pemotongan pajak (Formulir1721 A-2)   yang biasanya ada di instansi induk PNS yang bersangkutan.

Inilah Tata Cara pelaporan SPT Pajak Secara online :

1. Bagi wajib pajak yang belum melakukan registrasi/pendaftaran, lakukan registrasi di djp online yang beralamat di https://djponline.pajak.go.id/registrasi. Untuk tata cara pendaftaran dapat dilihat di sini  Cara pendaftaran djp online

2. Bagi wajib pajak yang sudah pernah melakukan pendaftaran (sudah memiliki akun di DJP online) langsung buka laman situs DJP online dengan alamat : https://djponline.pajak.go.id/ . Login menggunakan NPWP dan password yang dibuat pada waktu pendaftaran.

3. Setelah berhasil masuk, klik menu E-Filing di sudut kanan atas situs DJP online.
4. Klik di menu `Buat  SPT` 
Akan muncul pertanyaan : "Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?"
Bila anda seorang pengusaha/wiraswasta maka klik pada jawaban ya. Bila anda seorang pegawai/karyawan perusahaan atau PNS/TNI/Polri  jawabannya tidak.

5. Bila jawabannya tidak maka akan muncul pertanyaan baru dibawah pertanyaan tadi : "Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta?"  Pilih ya bila anda  melakukan perjanjian pisah harta dengan istri, pilih tidak bila harta anda dan istri tidak dipisahkan.
Bila jawabannya ya, maka akan muncul pernyataan : "Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan". Pilihannya ada 2, yaitu : Dengan bentuk Formulir dan Dengan Panduan. Pilih sesuai keinginan. Bila merasa belum begitu faham cara pengisian SPT online pilih `Dengan Panduan`.

Bila jawabannya tidak, maka akan muncul pertanyaan : Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? .
Pilih ya bila penghasilan tahunan anda kurang dari 60 juta. dan pilih tidak bila penghasilan anda setahun lebih dari 60 juta. Bila memilih ya, maka akan muncul kotak bertuliskan "SPT 1770 SS". Klik kotak tersebut dan isi formulir SPT sesuai bukti potong pajak yang anda miliki. Bila memilih tidak, akan muncul kotak pernyataan :"Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan".

6. Bila yang dipilih dengan bentuk formulir akan muncul formulir seperti di bawah ini. Isi dengan lengkap halaman data form. Bila sudah selesai, klik langkah berikutnya

7. Lanjutkan mengisi laporan SPT pajak mulai dari lampiran II, lampiran I, dan induk dengan berpedoman pada bukti pemotongan pajak yang sudah dilakukan oleh instansi induk anda. Bila belum ada mintalah surat bukti pemotongan ke instansi induk anda.
9. Bila sudah klop antara  isian di laman DJP-Online dan Formulir 1721 A-2 centang setuju dan pilih simpan. Selanjutnya bila sudah merasa yakin akan kebenaran isinya SPT tinggal kirim dan bila masih ragu-ragu klik selesai (data yang sudah tersimpan dan belum dikirim dapat diedit kembali bila ada kesalahan)

Untuk selengkapnya cara pengisian Formulir SPT 1770 S dapat di baca di sini : Cara Pengisian Formulir e-SPT 1770 S Secara Online

    Choose :
  • OR
  • To comment
22 comments:
Write komentar
  1. sangat membantu
    untuk lapor spt saat ini
    terima kasih ya

    ReplyDelete
  2. Saya sdh mengisi SPT, ternyata pas mau ngirim ada tulisan belum ada SPT, pdhl sdh dsimpan. Tolong solusinya 😁

    ReplyDelete
    Replies
    1. Coba login kembali ke dkp online. Klik menu e-giling. Klik submit spt. Lihat di daftar adakah konsep spt yang terdaftar dan belum terkirim. Bila ada tinggal kirim ulang dengan mengklik kirim di bawah menu action. Bila tidak ada berarti pengisian spt harus diulang kembali dari awal

      Delete
  3. saya registrasi blum ada di kirim ke email saya sdh hampir 1hari lebih tidak ada email masuk yg sudah terdaftar di pajak,comentnya disuruh ceck email untuk lankah selanjutnya,tapi tidak ada email masuk

    mohon pencerhannya

    thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada beberapa kemungkinan :
      1. Email nyasar ke folder spam / sampah. Coba cek email di folder spam/sampah
      2. Bila email balasan djp online tidak ada di kotak masuk atau di spam/sampah, kemungkiinan ada kesalahan penulisan email ketika pendaftaran sehingga email balasan terkirim ke alamat email yang salah. Coba saja di reset paswordnya sekalian diganti alamat emailnya dengan alamat email yang benar dengan cara mengklik lupa password di halaman login sebelah bawah atau dengan cara mengkilik menu `Belum menerima Link aktivasi~

      Delete
    2. saya sudah melakukan reset tp gx bisa malah muncul " anda tidak diperbolehkan mereset password silahkan aktivasi terlebih dahulu" dan saya klik blm terima link malah muncul " sudah di kirim ke email terdaftar di djp" sedang saya sadar emailnya salah yg buat dftr...yg benar randoansports@gmail.com tp saya dftar dgn randoansport@gmail.com

      Delete
    3. coba hubungi caal center djp online di 1 500 200

      Delete
  4. Untuk lapor secara online, jika misalkan saya punya sudah terdaftar e-filing lalu apakah bisa saya melaporkan milik orang lain juga dengan menggunakan efiling yang saya punya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk lapor secara online, jika misalkan saya punya sudah terdaftar e-filing lalu apakah bisa saya melaporkan spt op tahunan milik orang lain juga dengan menggunakan efiling yang saya punya?

      Delete
    2. Tidak bisa. Masing2 Wajib pajak harus punya akun sendiri bila ingin melaporkan spt tahunan secara online.

      Delete
  5. bagaimana petunjuk pengisian spt 1770 secara online?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa di baca di artike berjudul "Cara Pengisian Formulir e-SPT 1770 S Secara Online". Linknya ada di bawah artikel di atas.

      Delete
  6. saya isi spt tahun 2015 yang ss, ada masalah pas disimpan dapat info tahun sebelumnya belum di isi
    artinya kan saya 2014 kosong, padahal tahun 2014 saya sudah bayar pajak diurusi perusahaan saya. bagaimana solusinya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pajaknya mungkin sudah dibayar tapi SPTnya mungkin belum dibuat/dikirim. Kalau tidak mengganggu proses penyimpanan dan pengiriman SPT yang 2015, abaikan saja. Kalau tidak bisa mengirim SPT 2015 karena harus mengisi/melaporkan SPT 2014 , coba minta surat potongan pajak yang 2014 pada perusaaan dan buat pelaporan SPTnya dan kirimkan.

      Delete
  7. apakah formulir pengisian SPT untuk PNS dengan karyawan swasta itu sama? kalau tidak, formulir apa yang harus digunakan untuk karyawan swasta? dan apabila kita terdafatar sebagai PNS bagaimana cara kita merubahnya?
    terima kasih

    ReplyDelete
  8. Untuk mendpatkan efin pajak apa bisa kolektif

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa. Pengajuan efin secara kolektif dapat dilakukan melalui institusi pemberi kerja dengan datang ke KPP terdekat dengan mengajukan surat permohonan aktifasi secara berkelompok, dengan syarat:
      1. Jumlah pegawai yang mengajukan lebih dari 20 orang
      2. Pemberi kerja menyediakan tempat dan sarana pendukung yang dibutuhkan KPP untuk aktifasi efin
      3. Pegawai yang mengajukan permohonan hadir saat aktifasi efin
      4. Bila kurang jelas bisa konsultasi dengan KPP terdekat

      Delete
  9. SANGAT MEMBANTU....TERIMAKASIH..!!!

    ReplyDelete
  10. Maap gan mao tanya gimana cara nerima bukti penerimaan spt...
    Apakah harus mengisi spt lwt online jg??
    Tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau lapornya secara manual ke kantor pajak, bisa minta langsung di kantor pajak. Jika ingin secara online, Ya, harus lapor spt secara online.

      Delete