Print Out Laporan SPT Pajak tahunan

Setelah  SPT Pajak  dikirim dan telah menerima pemberitahuan melalui email dari DJP Online bahwa anda telah berhasil mengirimkan SPT Pajak, maka artinya kewajiban anda melaporkan SPT Pajak telah dipenuhi. Mungkin anda butuh bukti fisik berupa print out formulir. Hal itu bukan persoalan yang sulit tinggal masuk ke djp online dan print formulir 1770 S atau 1770 SS yang ada di laman tersebut.

Untuk anda yang belum faham langkah-langkahnya, silahkan ikuti pembahasan di bawah ini:
  1. Masuk ke :https://djponline.pajak.go.id/Login dengan menggunakan NPWP dan pasword anda. Tulis NPWP tanpa tanda titik dan strip.
  2. Klik menu E-Filing yang posisinya ada di sudut kanan atas situs djponline
  3. Klik menu`Arsip SPT`. Akan tampil daftar dokumen SPT pajak yang pernah anda kirimkan
  4. Di bawah kolom action klik menu bergambar kaca pembesar (lihat SPT)
  5. Akan tampil formulir SPT pajak tahunan yang dimulai dari halaman identitas, induk, lampiran satu dan lampiran 2. Buka satu persatu dengan cara mengklik judul formulir yang berada di atas. 
  6. Sambungkan laptop dengan printer. Letakan kursor di tengah-tengah laman tersebut dan klik kanan mouse anda. Pilih print (atau bisa juga dengan cara memijit tombol ctlr dan huruf p di keyboard secara berbarengan). Lakukan kegiatan no 6 setiap anda mengklik sub judul SPT di atas ( Identitas, Induk, lampiran I dan Lampiran 2)
  7. Apabila anda tidak terhubung dengan printer, dokumen SPT dapat disimpan dalam bentuk PDF. Caranya, ketika kotak dialog print terbuka, ubah nama printer menjadi save as pdf atau save as google drive. Setelah pengaturan di ubah selanjutnya klik save/ simpan.
  8. Selamat, anda telah memiliki arsip dokumen SPT pajak tahunan.
Baca Juga :
1.  Cara Pengisian Formulir SPT 1770 S Secara Online  
2. Mengubah/ Mengirim SPT yang tersimpan di Sistem DJP Online
3. Cara Pendaftaran Pajak secara Online  

    Choose :
  • OR
  • To comment
49 comments:
Write komentar
  1. Terima kasih infonya. Membantu sekali.

    ReplyDelete
  2. klo daftar sptnya tidak ada untuk 1 bulan sebelum bulan ini, padahal minta bukti spt bisa lewat email. kira-kira apa yang harus dilakukan pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon maaf, saya tak mengerti pertanyaannya.

      Delete
  3. 1.kalau waktu laporan spt tahunan tidak pakai e filling, apa bisa saat ini hasil print out sama waktu lapor ke kpp?
    2.kalau bikin spt tahunan lewat e filling tanpa pdf apa bisa?

    mohon dibantu..thx

    ReplyDelete
  4. Untuk SPT 1770 tidak bisa dilihat/ diprint ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya, sekas saja yang bisa. sekarang dicoba memang tidak bisa, hanya bagian identitas saja yang bisa. Mungkin kebijakan dari djp onlinya begitu.

      Delete
  5. fomulir spt tidak bisa diprint, mohon informasinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. sekarang dicoba memang tidak bisa, hanya bagian identitas saja yang bisa. Mungkin kebijakan dari djp onlinya begitu.

      Delete
  6. cara prin spt yang di upload

    ReplyDelete
  7. Klo minta print out spt bisa gk di kantor pajak

    ReplyDelete
  8. Mengapa form 1770 tidK bisa di print? mohon pencerahan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seharusnya bisa kalau ikuti langkah2di atas. Atau coba simpan dulu di komputer dengan berkas pdf. Caranya ketika kotak dialog print muncul, coba ganti pilihan printernya ke Microsoft Print to PDF.

      Delete
  9. Saya mau lihat SPT masa 2015 tapi tidak ada di arsip SPT,yg ada 2013 dan 2014,padahal kira2 3 bln yg lalu saya sudah pernah print out tanda terimanya yg thn 2015,mohon penjelasanya.

    ReplyDelete
  10. Seharusnya kalau sudah kirim, arsipnya ada. Mungkin situs djp onlinenya lagi eror. Coba hubungi saja call centernya di 1500200

    ReplyDelete
  11. Saya mau lihat SPT 2015 dan 2016 tapi tidak ada di arsip SPT,saya sudah pernah print out tanda terimanya elektronik mohon penjelasanya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seharusnya bila memang sudah pernah mengirim spt tahun 2015 dan 2016, bisa dilihat arsipnya. Kecuali dulu anda mengirimkannya lewat upload, maka arsip tidak bisa dilihat. Saya sudah cek arsi spt saya yang tahun 2016 , bisa dilihat .

      Delete
  12. Pak nana... mau nanya.. jika ternyata saya kirim lewat upload... bisakah saya minta print outnya dr kpp..
    Mohon bantuannya.. semua berkas pakak saya hilang entah kemana wkt pindah rumah.. pdhal saya sdh kumpulkan bertahun tahun

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya kurang tahu, tapi coba saja hubungi saja KPP terdekat, barangkali ada solusi.

      Delete
  13. di menunya hanya ada lihat bpe dan kirim ulang bpe tidak ada menu lihat spt, tidak ada gambar kaca pembesar bagaimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kok nggak ada? Barusan aku buka ada kok. Itu gambarnya kaca pembesar. Atau barangkali ngisi sptnya lewat menu upload, bukan dengan mengisi formulir secara online.

      Delete
  14. Selamat Sore Pak, Ada pertanyaan yang ingin saya ajukan...
    Saya karyawan disuatu perusahaan, setiap tahun saya mendapatkan selembaran "bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala", yang jadi permasalahan adalah bukti pemotongan pajak tersebut hilang, dan bagaimana cara saya melapork pajak jika kondisi seperti demikian ? mohon jawabannya, trim's.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Coba tanya ke perusahaan barangkali ada arsipnya.

      Delete
    2. Coba tanya ke perusahaan barangkali ada arsipnya.

      Delete
  15. Setelah lapor SPT lewat e-Filing,proses selanjutnya yang harus dilakukan wajib pajak setelah mendapatkan tanda terima e-Filing dari e-mail apa ya?
    Apakah tanda terima e-Filing tersebut harus dicetak dan dilaporkan ke kantor pajak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak ada keharusan untuk melaporkan tanda bukti ke Kantor Pajak. Jadi bila telah mengirim e-SPT dan menerima bukti telah melaporkan pajak dari djp online, selesai. Namun untuk berjaga-jaga sebaiknya arsip e-spt yang telah terkirim beserta tanda terimanya di print dan disimpan sebagai arsip.

      Delete
  16. Klo lapor spt set tahun d kantor laen n skrng kantor baru gmna cara lapor nya ya?

    D laporkan smua apa d kantor yg baru aja lporan nya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pertanyaannya kurang saya pahami, terutama maksud kalimat "set tahun d kantor laen". Mohon diperjelas pertanyaannya

      Delete
  17. Kalo saat klik 1770s selalu error' 403 ket. Anda tidak berkenan untuk otoritas ini, bagaimana solusi nya pak Nana..?
    Mohon pencerahan.. terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan datang ke kantor pajak terdaftar.

      Jika petugas efilingnya tidak paham, bilang begini, kasus seperti ini biasanya terjadi karena AR memasukkan anda ke daftar pencarian, Nah minta tolong petugas tersebut untuk mengeceknya ya.

      Tidak perlu khawatir, prosesnya biasanya cuma beberapa menit.

      Delete
  18. salam.
    kalau minta spt tahunan sedangkan saya sudah pindah domisili, apakah bisa minta ke kpp di domisili saya yang sekarang?
    dan juga apa bisa sekalian meminta no efin ke kpp terdekat? maksudnya untuk mengantisipasi ngantri terlalu lama di kpp supaya bisa mengisi di djp online.
    mohon maaf pak, saya butuh penjelasannya, terdesak dikejar waktu. trims banyak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wajib pajak pribadi bisa mengajukan permohonan efin di KPP terdekat.

      Delete
  19. Kalau bekerja sebagai guru honorer dgn gaji 3.5jt SPT nya yg 1770 atau 1770s?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Formulir 1770 S digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan 60 juta atau lebih per tahun, sedangkan formulir 1770 SS untuk wajib pajak dengan total penghasilan setahun kurang dari 60 jt. Jadi tinggal hitung saja penghasilan anda selama satu tahun (gaji +tunjangan profesi guru)

      Delete
  20. Selamat pagi pak.mau tanya tentang pajak spt. saya sudah pernah kirim spt tgl 28 April 2018.sampai sekarang belum ada balasan.saya buka e-Filing hanya terdapat meneu action KIRIM ULANG BPE dan LIHAT BPE. LIHAT SPT nya belum muncul mohon penjelasannya....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika pengiriman berhasil, seharusnya arsip SPT bisa dilihat. Kecuali jika pengisian sptnya tidak dilakukan secara onine, tapi melalui tehnik upload spt, maka spt tidak bisa dilihat.

      Delete
    2. selamat pagi pak. mau tanya tentang PPh 21, langkah pembuatannya bagaimana ya pak, tahun lalu yayasan kami kena denda karena tidak membuat laporan,tahun ini mau mengerjakan tidak punya arsipnya. mohon bantuannya pak terimaksih.

      Delete
    3. Untuk membuat laporan SPT pajak online, harus punya akun djp online. Untuk tekhnisnya silahkan baca tutorialnya di blog ini atau blog lain yang mengulas tentang cara pelaporan pajak online. Atau jika ingin lebih jelas, bisa datang langsung ke kantor pajak pratama terdekat.

      Delete
  21. di dalam kolom Daftar Spt ada sumber nak disitu terdapat eFiling upload.dulu saya kirimnya secara online pak.mohon dibantu..

    ReplyDelete
  22. kalau memang tidak bisa di print out saya dapat arsipnya dari mana pak..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau mengirimnya lewat tehnik upload, berarti ada file sumbernya di komputer. Nah itu saja yang di print out untuk jadi arsip.

      Delete
  23. Maaf mau tanya. Klo print spt tahunan harus ke kantor pajak terdekat atau sesuai alamat ktp. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau pelaporan sptnya lewat djp online secara online(tidak memakai cara upload), untuk print out laporan spt tidak perlu ke kantor pajak, cukup di print di djp online. Tapi kalau memakai cara upload, penulis kurang faham karena belum mencoba.

      Delete
  24. Pak apa bisa ketika sudah lapor spt melalui efiling kita ingin mencetak untuk bukti melengkapI berkas langsung k kantor pajak . Apa bisa qt mencetak sendiri mohon bantuannya trimakasih

    ReplyDelete
  25. kalo ingin lihat laporan spt tahun 2017 tapi saat itu tidak melapor online bisa di lihat di mana ya ? apa harus datang ke kantor pajak ? mohon bantuan nya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Biasanya ada arsip (dan harus dibiasakan selalu menyimpan arsip), jadi bisa diliihat di arsip. Jika tidak ada ya harus datang ke kantor pajak.

      Delete
  26. saya ingin mencetak spt yg sy sdh kirim melalui e filling , sya sdh ikuti cara yang sdh dijelaskan diatas namun sampai kolom action di tampilan komputer saya tidak ada kaca pembesar seperti yg diinfokan ditutorial tsb, sehingga saya tidak bisa membuka data dan mencetaknya apa yg salah dari langkah saya?,..mohon bantuannya

    ReplyDelete
  27. panduannya sederhana tapi mudah dimengerti.... makasih pak

    ReplyDelete
  28. Terima kasih atas panduannya. tapi pada saat cetak pdf dengan settingan kertas legal. Kenapa hasil cetakannya terpotong? seharusnya ada di halaman 2, tapi di halaman 2 kosong. jadi misalnya SPT Induk ada 16 nomor bagian, nah pada saat tercetak hanya terlihat sampai 14 saja sedangkan halaman 2 kosong. mohon pencerahannya. Makasi

    ReplyDelete