Setelah SPT Pajak dikirim dan telah menerima pemberitahuan melalui email dari DJP Online bahwa anda telah berhasil mengirimkan SPT Pajak, maka artinya kewajiban anda melaporkan SPT Pajak telah dipenuhi. Mungkin anda butuh bukti fisik berupa print out formulir. Hal itu bukan persoalan yang sulit tinggal masuk ke djp online dan print formulir 1770 S atau 1770 SS yang ada di laman tersebut.
Untuk anda yang belum faham langkah-langkahnya, silahkan ikuti pembahasan di bawah ini:
- Masuk ke :https://djponline.pajak.go.id/Login dengan menggunakan NPWP dan pasword anda. Tulis NPWP tanpa tanda titik dan strip.
- Klik menu E-Filing yang posisinya ada di sudut kanan atas situs djponline
- Klik menu`Arsip SPT`. Akan tampil daftar dokumen SPT pajak yang pernah anda kirimkan
- Di bawah kolom action klik menu bergambar kaca pembesar (lihat SPT)
- Akan tampil formulir SPT pajak tahunan yang dimulai dari halaman identitas, induk, lampiran satu dan lampiran 2. Buka satu persatu dengan cara mengklik judul formulir yang berada di atas.
- Sambungkan laptop dengan printer. Letakan kursor di tengah-tengah laman tersebut dan klik kanan mouse anda. Pilih print (atau bisa juga dengan cara memijit tombol ctlr dan huruf p di keyboard secara berbarengan). Lakukan kegiatan no 6 setiap anda mengklik sub judul SPT di atas ( Identitas, Induk, lampiran I dan Lampiran 2)
- Apabila anda tidak terhubung dengan printer, dokumen SPT dapat disimpan dalam bentuk PDF. Caranya, ketika kotak dialog print terbuka, ubah nama printer menjadi save as pdf atau save as google drive. Setelah pengaturan di ubah selanjutnya klik save/ simpan.
- Selamat, anda telah memiliki arsip dokumen SPT pajak tahunan.
1. Cara Pengisian Formulir SPT 1770 S Secara Online
2. Mengubah/ Mengirim SPT yang tersimpan di Sistem DJP Online
3. Cara Pendaftaran Pajak secara Online
Terima kasih infonya. Membantu sekali.
ReplyDeleteklo daftar sptnya tidak ada untuk 1 bulan sebelum bulan ini, padahal minta bukti spt bisa lewat email. kira-kira apa yang harus dilakukan pak?
ReplyDeleteMohon maaf, saya tak mengerti pertanyaannya.
Delete1.kalau waktu laporan spt tahunan tidak pakai e filling, apa bisa saat ini hasil print out sama waktu lapor ke kpp?
ReplyDelete2.kalau bikin spt tahunan lewat e filling tanpa pdf apa bisa?
mohon dibantu..thx
Untuk SPT 1770 tidak bisa dilihat/ diprint ya?
ReplyDeleteYa, sekas saja yang bisa. sekarang dicoba memang tidak bisa, hanya bagian identitas saja yang bisa. Mungkin kebijakan dari djp onlinya begitu.
Deletefomulir spt tidak bisa diprint, mohon informasinya
ReplyDeletesekarang dicoba memang tidak bisa, hanya bagian identitas saja yang bisa. Mungkin kebijakan dari djp onlinya begitu.
Deletecara prin spt yang di upload
ReplyDeleteKlo minta print out spt bisa gk di kantor pajak
ReplyDeleteMengapa form 1770 tidK bisa di print? mohon pencerahan
ReplyDeleteSeharusnya bisa kalau ikuti langkah2di atas. Atau coba simpan dulu di komputer dengan berkas pdf. Caranya ketika kotak dialog print muncul, coba ganti pilihan printernya ke Microsoft Print to PDF.
DeleteSaya mau lihat SPT masa 2015 tapi tidak ada di arsip SPT,yg ada 2013 dan 2014,padahal kira2 3 bln yg lalu saya sudah pernah print out tanda terimanya yg thn 2015,mohon penjelasanya.
ReplyDeleteSeharusnya kalau sudah kirim, arsipnya ada. Mungkin situs djp onlinenya lagi eror. Coba hubungi saja call centernya di 1500200
ReplyDeleteSaya mau lihat SPT 2015 dan 2016 tapi tidak ada di arsip SPT,saya sudah pernah print out tanda terimanya elektronik mohon penjelasanya
ReplyDeleteSeharusnya bila memang sudah pernah mengirim spt tahun 2015 dan 2016, bisa dilihat arsipnya. Kecuali dulu anda mengirimkannya lewat upload, maka arsip tidak bisa dilihat. Saya sudah cek arsi spt saya yang tahun 2016 , bisa dilihat .
DeletePak nana... mau nanya.. jika ternyata saya kirim lewat upload... bisakah saya minta print outnya dr kpp..
ReplyDeleteMohon bantuannya.. semua berkas pakak saya hilang entah kemana wkt pindah rumah.. pdhal saya sdh kumpulkan bertahun tahun
Saya kurang tahu, tapi coba saja hubungi saja KPP terdekat, barangkali ada solusi.
Deletedi menunya hanya ada lihat bpe dan kirim ulang bpe tidak ada menu lihat spt, tidak ada gambar kaca pembesar bagaimana?
ReplyDeleteKok nggak ada? Barusan aku buka ada kok. Itu gambarnya kaca pembesar. Atau barangkali ngisi sptnya lewat menu upload, bukan dengan mengisi formulir secara online.
DeleteSelamat Sore Pak, Ada pertanyaan yang ingin saya ajukan...
ReplyDeleteSaya karyawan disuatu perusahaan, setiap tahun saya mendapatkan selembaran "bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala", yang jadi permasalahan adalah bukti pemotongan pajak tersebut hilang, dan bagaimana cara saya melapork pajak jika kondisi seperti demikian ? mohon jawabannya, trim's.
Coba tanya ke perusahaan barangkali ada arsipnya.
DeleteCoba tanya ke perusahaan barangkali ada arsipnya.
DeleteSetelah lapor SPT lewat e-Filing,proses selanjutnya yang harus dilakukan wajib pajak setelah mendapatkan tanda terima e-Filing dari e-mail apa ya?
ReplyDeleteApakah tanda terima e-Filing tersebut harus dicetak dan dilaporkan ke kantor pajak?
Tidak ada keharusan untuk melaporkan tanda bukti ke Kantor Pajak. Jadi bila telah mengirim e-SPT dan menerima bukti telah melaporkan pajak dari djp online, selesai. Namun untuk berjaga-jaga sebaiknya arsip e-spt yang telah terkirim beserta tanda terimanya di print dan disimpan sebagai arsip.
DeleteKlo lapor spt set tahun d kantor laen n skrng kantor baru gmna cara lapor nya ya?
ReplyDeleteD laporkan smua apa d kantor yg baru aja lporan nya?
Pertanyaannya kurang saya pahami, terutama maksud kalimat "set tahun d kantor laen". Mohon diperjelas pertanyaannya
DeleteKalo saat klik 1770s selalu error' 403 ket. Anda tidak berkenan untuk otoritas ini, bagaimana solusi nya pak Nana..?
ReplyDeleteMohon pencerahan.. terima kasih.
Silahkan datang ke kantor pajak terdaftar.
DeleteJika petugas efilingnya tidak paham, bilang begini, kasus seperti ini biasanya terjadi karena AR memasukkan anda ke daftar pencarian, Nah minta tolong petugas tersebut untuk mengeceknya ya.
Tidak perlu khawatir, prosesnya biasanya cuma beberapa menit.
salam.
ReplyDeletekalau minta spt tahunan sedangkan saya sudah pindah domisili, apakah bisa minta ke kpp di domisili saya yang sekarang?
dan juga apa bisa sekalian meminta no efin ke kpp terdekat? maksudnya untuk mengantisipasi ngantri terlalu lama di kpp supaya bisa mengisi di djp online.
mohon maaf pak, saya butuh penjelasannya, terdesak dikejar waktu. trims banyak.
Wajib pajak pribadi bisa mengajukan permohonan efin di KPP terdekat.
DeleteKalau bekerja sebagai guru honorer dgn gaji 3.5jt SPT nya yg 1770 atau 1770s?
ReplyDeleteFormulir 1770 S digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan 60 juta atau lebih per tahun, sedangkan formulir 1770 SS untuk wajib pajak dengan total penghasilan setahun kurang dari 60 jt. Jadi tinggal hitung saja penghasilan anda selama satu tahun (gaji +tunjangan profesi guru)
DeleteSelamat pagi pak.mau tanya tentang pajak spt. saya sudah pernah kirim spt tgl 28 April 2018.sampai sekarang belum ada balasan.saya buka e-Filing hanya terdapat meneu action KIRIM ULANG BPE dan LIHAT BPE. LIHAT SPT nya belum muncul mohon penjelasannya....
ReplyDeleteJika pengiriman berhasil, seharusnya arsip SPT bisa dilihat. Kecuali jika pengisian sptnya tidak dilakukan secara onine, tapi melalui tehnik upload spt, maka spt tidak bisa dilihat.
Deleteselamat pagi pak. mau tanya tentang PPh 21, langkah pembuatannya bagaimana ya pak, tahun lalu yayasan kami kena denda karena tidak membuat laporan,tahun ini mau mengerjakan tidak punya arsipnya. mohon bantuannya pak terimaksih.
DeleteUntuk membuat laporan SPT pajak online, harus punya akun djp online. Untuk tekhnisnya silahkan baca tutorialnya di blog ini atau blog lain yang mengulas tentang cara pelaporan pajak online. Atau jika ingin lebih jelas, bisa datang langsung ke kantor pajak pratama terdekat.
Deletedi dalam kolom Daftar Spt ada sumber nak disitu terdapat eFiling upload.dulu saya kirimnya secara online pak.mohon dibantu..
ReplyDeletekalau memang tidak bisa di print out saya dapat arsipnya dari mana pak..
ReplyDeleteKalau mengirimnya lewat tehnik upload, berarti ada file sumbernya di komputer. Nah itu saja yang di print out untuk jadi arsip.
DeleteMaaf mau tanya. Klo print spt tahunan harus ke kantor pajak terdekat atau sesuai alamat ktp. Terimakasih
ReplyDeleteKalau pelaporan sptnya lewat djp online secara online(tidak memakai cara upload), untuk print out laporan spt tidak perlu ke kantor pajak, cukup di print di djp online. Tapi kalau memakai cara upload, penulis kurang faham karena belum mencoba.
DeletePak apa bisa ketika sudah lapor spt melalui efiling kita ingin mencetak untuk bukti melengkapI berkas langsung k kantor pajak . Apa bisa qt mencetak sendiri mohon bantuannya trimakasih
ReplyDeleteBisa. Di atas kan telah diuraikan caranya
Deletekalo ingin lihat laporan spt tahun 2017 tapi saat itu tidak melapor online bisa di lihat di mana ya ? apa harus datang ke kantor pajak ? mohon bantuan nya
ReplyDeleteBiasanya ada arsip (dan harus dibiasakan selalu menyimpan arsip), jadi bisa diliihat di arsip. Jika tidak ada ya harus datang ke kantor pajak.
Deletesaya ingin mencetak spt yg sy sdh kirim melalui e filling , sya sdh ikuti cara yang sdh dijelaskan diatas namun sampai kolom action di tampilan komputer saya tidak ada kaca pembesar seperti yg diinfokan ditutorial tsb, sehingga saya tidak bisa membuka data dan mencetaknya apa yg salah dari langkah saya?,..mohon bantuannya
ReplyDeletepanduannya sederhana tapi mudah dimengerti.... makasih pak
ReplyDeleteTerima kasih atas panduannya. tapi pada saat cetak pdf dengan settingan kertas legal. Kenapa hasil cetakannya terpotong? seharusnya ada di halaman 2, tapi di halaman 2 kosong. jadi misalnya SPT Induk ada 16 nomor bagian, nah pada saat tercetak hanya terlihat sampai 14 saja sedangkan halaman 2 kosong. mohon pencerahannya. Makasi
ReplyDelete